Polres Nganjuk Amankan Komplotan Curanmor, Beserta Tiga Motor Curian
KABUPATEN NGANJUK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polres Nganjuk melalui Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengkonfirmasi pengamanan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam keterangannya, Siswantoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang sebuah aksi pencurian di wilayah Gondang Nganjuk Jum’at (06/12/2024).
“Tim gabungan Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polsek Gondang berhasil menangkap dua pelaku curanmor berinisial AR (23), warga Kedungpangku Selatan, Surabaya, dan AA (29), warga Lebak Rejo Utara, Surabaya. Keduanya telah mengakui perbuatannya mencuri di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk,” terang Siswantoro.
AKBP Siswantoro menambahkan secara kronologis, kejadian bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, Kapolsek Gondang AKP Roni Andreas menerima laporan dari Imam pemilik Bengkel sepeda motor sebelah Barat Pasar Gondang adanya orang yang tidak dikenal untuk servis sepeda motor Vario 150 warna putih tanpa plat nomor yang mencurigakan karena terdapat kunci “T” dan tertinggal.
Selanjutnya Kapolsek Gondang bersama anggota patroli mengetahui ketika warga menangkap pelaku yang berusaha mencuri sepeda motor Yamaha NMax berwarna abu-abu dengan nomor polisi AG 2014 UM di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang. Tim polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam pencurian dua sepeda motor lainnya, yakni Honda Supra X 125 dari halaman kantor Bawaslu Kecamatan Bagor dan Honda Vario 150 putih tanpa pelat nomor di lingkungan Warungotok, Kecamatan Nganjuk Kota.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa modus pelaku adalah mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan menggunakan kunci "T" untuk merusak sistem pengaman motor.
”Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara.” ujar Julkifli. (*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim