Polisi Tangkap Pengguna dan Pengedar Narkoba di Jalan Kunti, Amankan 6 Tersangka dan Barang Bukti 1 Kg
KOTA SURABAYA (Betitakeadilan, Jawa Timur) - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kampung Kunti, Semampir, Surabaya.
Dalam serangkaian operasi yang dilaksanakan sepanjang bulan November 2024, Satresnarkoba menangkap enam tersangka, termasuk residivis narkotika dan kriminal, serta menemukan bunker berisi 1 kg shabu.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa Pada Rabu (13/11/2024), polisi menangkap tersangka DH alias Mataplek, seorang residivis dan bandar besar, bersama istrinya, LL, di Jl. Platuk Donomulyo.
Di hari yang sama, BG, anak buah DH, ditangkap di Jl. Irawati. Ketiga tersangka tersebut kedapatan memiliki 52 poket shabu seberat total 43,58 gram, uang tunai Rp6.250.000, dan empat unit ponsel.
Selanjutnya, pada Jumat (1/11/2024), DW, seorang residivis, ditangkap di Jl. Buntaran Tandes. Polisi menyita empat poket shabu seberat 1,70 gram, uang tunai Rp350.000, dan satu unit ponsel.
Operasi berlanjut pada Rabu (22/11/2024), di mana dua pengedar, FD dan HS, diringkus di Jl. Kunti. Dari kedua tersangka, petugas menyita 23 poket shabu seberat 9,74 gram serta uang tunai Rp 150.000, Pungkasnya.
Pengembangan kasus mengungkap adanya bunker di sebuah rumah di Jl. Kunti milik bandar berinisial MS dan RS, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di bunker tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:
129 poket shabu seberat total 1 kg
Uang tunai Rp230.900.000
Empat mesin press, tiga timbangan, dan berbagai perlengkapan pengemasan
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, menyatakan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kami akan terus mengejar DPO dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegasnya.
Akibat perbuatannya Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar