KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
KOTA BENGKULU (Berita Keadilan, Bengkulu)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) usai Lembaga Antirasuah mendapatkan informasi dari masayrakat.
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Sdr. EV alias AC selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Sdr. IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Sdr. RM selaku Gubernur Bengkulu."ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut KPK bergerak menuju Bengkulu dan mengamankan 8 orang, yang dibawa ke Mapolresta Bengkulu.
"Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak, yaitu a. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB, SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB, FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB, IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30 RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB, EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu," tuturnya.
Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti uang di beberapa titik berbeda, jika ditotal sekitar 7 Miliar Rupiah.
"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu, Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil Sdr. SD Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah Sdr. FEP Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil Sdr. RM, serta Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Sdr. EV. Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar Rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),"katanya.
Dari keterangan saksi-saksi bahwa RM pada bulan Juli lalu menyampaikan kepada para saksi bahwa membutuhkan pendanaan terkait Pilkada 2024.
"Dalam kontruksi perkaranya, diduga bahwa Pada Juli 2024, Sdr. RM menyampaikan bahwa Ybs. membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," jelasnya.
Alex melanjutkan bahwa ada beberapa kali pertemuan terkait pengumpulan dana tersebut, bahkan ada dugaan pemaksaan agar para pejabat mendukungnya kembali menjadi Gubernur Bengkulu.
"Pada sekitar bulan September – Oktober 2024, Sdr. IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Sdr. RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu. Sdr. SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Sdr. RM melalui Sdr. EV, dengan maksud agar Sdr. SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. Sdr. TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, Sdr. RM pernah mengingatkan Sdr. TS, apabila Sdr. RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Sdr. TS akan diganti," lanjutnya.
Sdr. SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta Sdr. RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.
"Pada Oktober 2024, Sdr. FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker
di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000. Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak," ungkapnya.
Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu Atas perbuatannya.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. (daros)