Hari Kelima Operasi Zebra Semeru Di Sumenep , Pelanggaran Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman

SUMENEP (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Hari Kelima berlangsung Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Sumenep menindak kurang lebih puluhan pengendara yang melanggar di wilayah lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jum'at (18/10/2024).
Dari puluhan jumlah tersebut pelanggar didominasi oleh pengemudi mobil yang tak pakai sabuk pengamanan.
Dalam hal ini Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, S.E. melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H. Mengatakan salah satu pelanggaran yang menjadi sasaran penegakan hukum Operasi Zebra Semeru 2024 adalah pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
" Hari kelima beroperasi yakni hari Jum'at ini didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan itu kita lakukan tindakan tilang, " Tegas perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Lebih lanjut, Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H. juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang sanksi tilang yang dilakukan oleh anggotanya, Dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan tertib berkendara, guna menekan angka kecelakaan.
" Jadi atas nama pribadi mohon maaf kepada masyarakat jika ada yang kenak sanksi tilang oleh anggota kami, dan tentu berharap untuk tertib berlalu lintas, " Imbuhnya.
Perlu diketahui penggunaan sabuk pengaman diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 289 jo 106 ayat 6 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”
(Dafa)