Aktivitas Galian C Tak DIlengkapi Ijin di Desa Bakalanpule Diduga Dibackingi Oknum APH Berinisial A

oleh : -
Aktivitas Galian C Tak DIlengkapi Ijin di Desa Bakalanpule Diduga Dibackingi Oknum APH Berinisial A
Aktivitas Galian C di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Ramai masyarakat Lamongan memperbincangkan terkait maraknya kegiatan galian C diduga tak mengantongi ijin lengkap di Kabupaten Lamongan bebas beroperasi saat ini tanpa memperdulikan keberlangsungan ekosistem alam.

Seperti yang terlihat aktivitas penambangan galian C pengerukan tanah waduk di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung bebas beroperasi dan seolah olah mereka kebal hukum padahal diduga belum kantongi ijin lengkap.

Aktivitas Galian C di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten LamonganAktivitas Galian C di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan

Hasil pantauan www.beritakeadilan.com di lokasi, nampak terlihat dua mesin alat berat ekskavator dan beberapa mobil dump truck yang sedang beroperasi menggali dan memuat material uruk dan dijual kepada warga sekitar lokasi yang membutuhkan.

Nampak aktivitas galian c di wilayah Desa Bakalanpule bebas beroperasi tanpa takut dengan jeratan hukum perundang-undangan yang berlaku, mungkin karena diduga memberi upeti kepada sejumlah oknum untuk mendapat back-up dan bebas mengoperasikan galian ilegalnya, serta nampak pula sejumlah ceker atau klebet yang sedang bertugas menjaga aktivitas galian c.

Saat www.beritakeadilan.com menanyakan kepada seorang warga setempat terkait berapa membeli tanah galian C per satu ritnya, Ia mengatakan agar ditanyakan Kepala Desa (Kades) Bakalanpule.

"Saya tidak tahu menahu soal itu, sampean tanya saja ke kades Bakalanpule," ujar warga setempat tanpa menyebutkan nama, Kamis (17/10/2024).

Indikasi dugaan selama ini di setiap ada kegiatan galian c terutama yang dikelola oleh para oknum Kades diduga dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lamongan berinisial A.

Senada diungkapkan praktisi hukum Mahfud.,S.H.,M.H, ia mengatakan, mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menjerat pelaku pertambangan galian c tanpa izin dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar.

Selain itu, kata dia, penadah material galian C ilegal juga dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 480 KUHP yang menyatakan bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. "Ancaman hukuman bagi penadah adalah 4 tahun kurungan penjara," tandasnya.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90