Bamus Betawi Undang Tokoh Serta Ormas Betawi, Bahas Draft Perubahan RUU No 29 Tahun 2007

oleh : -
Bamus Betawi Undang Tokoh Serta Ormas Betawi, Bahas Draft Perubahan RUU No 29 Tahun 2007
banner 970x250

BEDIL (Jakarta) - Bertempat di Area Gedung Bunyamin Sueb Kantor Seketariat Bamus Betawi,Jl.Jatinegara Timur,RT / RW : 03/03 Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,Badan Musyawarah Betawi yang disingkat Bamus Betawi membahas draft perubahan RUU No 29 Tahun 2007 tentang pasca DKI Jakarta tidak sebagai Ibukota negara lagi yang dihadiri para Tokoh Betawi dan Ketua Ketua Ormas Betawi.Senin,(14/03/2022).

Ketua Majelis Adat Bamus Betawi H.M. Nuri Taher memberikan stemennya ke awak media terkait diskusi yang dilaksanakan oleh Badan Musyawarah Betawi atau Bamus tersebut.

"Saya rasa Bamus Betawi,memang harus berbuat seperti ini namun Bamus Betawi harus menerima masukan masukan dari tokoh tokoh Betawi,bukan kita sendiri yang menentukan, kemudian disaring nah ini masih berlanjut nanti,karena ketua untuk urusan kota baru itu ada panitia nya,ya Bamus Betawi tandingan kemarin karena Betawi sudah guyub tidak ada dua,jadi kita bikin seperti itu, hikmahnya adanya pemindahan ini,untuk kaum Betawi banyak sekali,adanya guyub yang seharusnya kita bersenegri,dan kita saling beradab disamping kita harus Kerjasama yang baik itu aja dan nanti dari sini pembicara pembicara dikumpulin di tim disaring lagi baru merucut satu nama."Ujar Tokoh Betawi H.M.Nuri Taher.

Saat ditanya lagi awak media pandangnya sebagai tokoh Betawi tentang adanya IKN H.M.Nuri Taher menerangkan lagi.

"Oleh karenanya kita harus bersenyawa kalau kita tidak bersenyawa nanti surat kita dimasukan dalam peti ngak ada kiprahnya,tapi kalau kita bersama,bergabung,satu Betawi insyaallah akan didengar oleh pemerintah pusat."Ungkap Ketua Majelis Adat Bamus Betawi ini.

Sedangkan PLT.Ketua Umum Bamus Betawi H.Riano P Ahmad,SH. Saat di wawancarai awak media memberikan keterangan persnya terkait pelaksanaan diskusi yang dilaksanakan oleh Bamus Betawi bersama para tokoh tokoh masyarakat Betawi dan Ketua Ketua Ormas Betawi.

"Hari ini Bamus Betawi, mengadakan diskusi dalam rangka,kita tahu undang undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN,disahkan oleh pemerintah,tentunya dalam undang undang IKN ini,kami Bamus Betawi melihat perlu banyak masukan masukan,saran saran dan juga hal hal yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat Betawi yang ikut berpartisipasi dalam rangka undang undang IKN ini."Jelasnya.

Saat ditanyakan tentang langkah selanjutnya setelah diskusi Draft Perubahan RUU No 29 Tahun 2007 bersama para tokoh tokoh masyarakat Betawi dan ketua ketua ormas Betawi PLT Badan Musyawarah Betawi atau Bamus Betawi ini menerangkan.

"Selanjutnya kita akan mendengar pendapat para ahli,para tokoh,dan juga para akademisi ke keberadaan undang undang ini,perlu kita bersama wujudkan agar masyarakat Betawi punya nilai,dimana kita Jakarta saat itu masyarakat betawi sebagai tuan rumah memberikan tempat yang cukup luas kepada pemerintah, tentunya dengan adanya undang undang IKN itu kita ikut serta memberikan andil,saran,hal hal startegis apa apa saja perlu kita sampaikan di forum ini tentunya,kita akan sampaikan juga kepada instansi instansi terkait bahwa hal hal startegis apa yang kedepan kita nanti ini sudah pindah,kita ingin berkontribusi lah dengan apa ada di undang undang IKN."Terang PLT Ketua Umum Bamus Betawi.

H.Riano P Ahmad,SH. PLT Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi atau Bamus Betawi ini menambakan tentang apa hasil yang didapat dari hasil forum diskusi bersama para tokoh tokoh masyarakat Betawi dan ketua ketua ormas Betawi tersebut.

"Dari forum diskusi ini kita dapat mengenai bidang pemerintahan,dan masalah budaya bagaimana nanti pasca Ibukota kalau nanti sudah pindah,apakah nanti ada daerah otonom tingkat II,apakah tetap otonom ditingkat I lalu mengenai budaya Betawi seperti apa banyak hal hal yang kita Diskusikan."Katanya.

H.Riano P Ahmad,SH. Juga menjelaskan tentang pasca DKI Jakarta sudah tidak lagi sebagai Ibukota Negara.

"Makanya dengan ada forum diskusi ini,pasca undang undang IKN undang undang nomor 3 tahun 2022 disahkan,DKI Jakarta ini mau seperti apa, minimal Jakarta ini seperti kota kota di International, apakah nanti Jakarta menjadi pusat perekonomian atau nanti namanya tetap DKI,daerah khusus investasi perdagangan,nah ini dengan forum diskusi ini bisa bersama sama di kaji bersama-sama memberikan masukan kepada Pemerintah, DPR ini loh usulan dari kami,agar Jakarta ibukota dulunya dan nantinya itu bisa sejajar dengan ibukota atau kota kota di dunia."Jelasnya lagi.

Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si. anggota senator asal DKI Jakarta dan juga sebagai Ketua komite III di DPD RI yang turut hadir dalam kesempatan tersebut memberikan stetmennya terkait kegiatan diskusi yang dilakukan oleh Bamus Betawi.

"Ini namanya Focus Group Discussion artinya kita ngobrol-ngobrol semuanya apa aja,gak mengeluarkan rekomendasi tapi yang pasti kita menanggapi apa yang ada di UU tentang IKN bagaimana kedepan sikap kita sebagai orang Betawi terhadap Ibukota Negara dan menurut saya kita mesti mempersiapkan diri dengan membuat naskah akademik yang mengundang para akademisi.Di Betawi banyak sekali para akedimisi,saya yakin dan percaya kita mampu dan siap persiapkan untuk RUU penganti UU no 29 tentang Ibukota Negara Jakarta."Pungkasnya. (erfan)

banner 400x130
Paralegal