Demi Bebas, Dua Pelaku Rokok Tanpa Cukai Diduga Rela Bayar Rp 50 Juta, Humas Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Membantah !
KABUPATEN TANGERANG (Beritakeadilan, Banten)- Dua terduga pelaku pelanggar Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekapi pita cukai berinisial TB dan IB yang berdomisili di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang sempat diamankan petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jendral (Ditjen) Bea & Cukai Banten, Kamis, 19 September 2024 di Kampung Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kabupaten Serang, Banten kabarnya dilepas dan bebas dari jeratan hukum. Apa benar ?
Sumber yang tidak mau disebut namanya, mengatakan bahwa dua orang terduga pelaku sudah lepas dari jeratan hukum beserta kedua kendaraan yang juga sempat disita oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jendral (Ditjen) Bea & Cukai (BC) Banten juga dilepas.
"Urusan sudah beres, mobil udah keluar, motor udah keluar, orangnya juga udah keluar intinya udah bebas, cuma diminta tolong dari media jangan ada yang datang," ucapnya sambil menunjukan Voice NoteĀ (VN) aplikasi WhatsApp (WA).
Nara sumber yang juga menceritakan sempat adanya negosiasi antara keluarga IB dan penyidik dengan dalih untuk membayar denda.
"Hari pertama keluarga IB diminta 250 juta oleh oknum petugas Kanwil Ditjen BC Banten. Terus turun 230 juta dan terakhir dia katanya bebas dengan angka 50 juta lebih dikit, masa denda negara bisa dinegosiasi,"tuturĀ sumber kepada www.beritakeadilan.com.
Setelah dikonfirmasi melalui pesan WA Humas Kanwil Ditjen BC Banten menjelaskan membenarkan adanya penangkapan terhadap TB dan IB, namun kedua tersangka memohon untuk tidak tahan dan tetap menjalani panggilan dari penyidik.
Namun mengenai adanya negosiasi Humas Kanwil Ditjen BC Banten, membantah dan mengatakan bahwa kedua tersangka diberikan sanksi administratif sebesar tiga kali lipat cukai. (Faresi)