Menyuarakan Keresahan Petani, PMII Lamongan Geruduk Kantor DPRD dan Pemkab Lamongan
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lamongan menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (26/9/24).
Mereka menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk menyuarakan keresahan para petani terkait problematika agraria yang kian mengancam mata pencarian mereka.
Ketua PC PMII Lamongan, Maulana Rohis Putra, menyatakan, bahwa masalah agraria di Lamongan harus segera ditangani agar petani tidak terus merugi. Sebagai kabupaten dengan lahan pertanian yang luas, sektor ini menjadi penopang utama perekonomian masyarakat Lamongan.
“Namun, realitas menunjukkan masih banyak petani yang belum bisa mencukupi kebutuhan dasar mereka karena hasil panen yang tidak menentu,” ujar Maulana dalam orasinya.
Menurutnya, situasi ini diperparah dengan kegagalan panen yang dialami banyak petani tambak di kawasan Bengawan Njero, seperti Kecamatan Turi, Karanggeneng, Kalitengah, Karangbinangun, Deket, dan Glagah, akibat kurangnya pasokan pupuk untuk perikanan.
“Gagal panen ini semakin sulit diatasi setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang menghapus subsidi pupuk bagi petani tambak. Pupuk non-subsidi yang mahal membuat petani tambak kesulitan memenuhi kebutuhan budidaya ikan mereka. Seharusnya, pemerintah bersikap lebih responsif terhadap persoalan ini,” ucapnya.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa nasib petani di Lamongan masih jauh dari kata sejahtera, dan pemerintah harus segera mengambil tindakan nyata agar sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah tidak semakin terpuruk,” imbuh dia.
Ia menuturkan, permasalahan lain yang disoroti adalah alih fungsi lahan waduk dan rawa yang menghambat irigasi serta menyebabkan pendangkalan. Temuan Tim Advokasi PC PMII Lamongan di kawasan Sekaran menunjukkan bahwa hal ini mengancam ketahanan pangan lokal.
“Alih fungsi lahan waduk yang menghambat irigasi merupakan tindak pidana sesuai dengan KUHP Pasal 385 ayat 1. Pemerintah harus segera menindak tegas pelanggaran ini untuk melindungi hak-hak petani,” ungkap Maulana.
PC PMII Lamongan juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait asuransi gagal panen kepada petani, padahal hal ini bisa menjadi perlindungan bagi mereka yang terdampak.
“Permentan Nomor 30 Tahun 2023 sudah mengatur tentang kemudahan pendaftaran dan akses asuransi bagi petani. Namun, banyak petani yang tidak paham dan tidak mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait,” terang dia.
Ada sejumlah tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut, diantaranya mendesak Pemkab Lamongan untuk mengembalikan subsidi pupuk bagi petani tambak, meminta DPRD Kabupaten Lamongan untuk mendesak DPR RI merumuskan regulasi baru terkait subsidi pupuk, serta menuntut pemerintah daerah untuk melakukan normalisasi jaringan irigasi dan penertiban lahan tanam liar di dalam waduk dan rawa.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi menyeluruh mengenai asuransi gagal panen kepada petani.
Sementara itu, Ketua DPRD Lamongan, Muhammad Freddy Wahyudi saat ditemui www. Beritakeadilan di ruangan kerjanya, beliau mengungkapkan dukungannya terhadap tuntutan PMII Lamongan terkait regulasi pupuk subsidi bagi petambak.
“Kami DPRD Lamongan juga mendorong DPR RI untuk merumuskan regulasi ini memang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Secara umum, kami mendukung tuntutan yang disampaikan oleh teman-teman PMII Lamongan,” tutur Freddy.
Menurut Freddy, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan pupuk subsidi ini sangat dibutuhkan oleh petani tambak. Namun, kata dia, DPRD Lamongan memiliki keterbatasan dalam kewenangan untuk mengintervensi kebijakan pupuk yang merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Pupuk ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Kita tidak bisa mengintervensi secara langsung. Kita hanya bisa mendorong dan memberikan masukan, karena pupuk ini memang sangat dibutuhkan oleh petambak,” katanya.
Freddy juga berharap, agar DPR RI dapat segera merumuskan regulasi yang lebih konkret terkait distribusi pupuk subsidi, khususnya bagi para petambak. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan para petambak dapat lebih mudah mengakses pupuk subsidi, yang tentunya akan mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan mereka.
“Tuntutan ini juga diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan ketersediaan pupuk yang selama ini sering dikeluhkan oleh para petambak. Kami sebagai wakil rakyat akan terus berupaya untuk menyuarakan aspirasi ini ke DPR RI agar segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang berpihak pada para petambak,” tandas Freddy.
(Edi)