Diduga Ada Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa 2018 - 2022, Kejari Kabupaten Blitar Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Pengembangan Dan Pengusutan korupsi perusahaan daerah (Perusda) milik Pemkab Blitar ini terus berjalan. Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi.
Tim yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik langsung melakukan penggeledahan Dengan mengendarai 3 mobil, serta dikawal sejumlah personil kepolisian langsung masuk ke dalam Kantor PDAM Tirta Penataran.
Tidak Mau Kecolongan Dalam Penggeladahan Tersebut Kasi Pidsus,Kasi Intel dan Kasi Pidum Turun Tangan langsung ikut melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tersebut.
Mereka langsung menyisir dan menyebar ke seluruh ruangan kantor perusahaan daerah yang melayani kebutuhan air minum atau air bersih dikabupaten blitar tersebut.
Bahkan gudang arsip, juga digeledah dan diperiksa dengan teliti oleh team kejaksaan negeri kabupaten blitar ini.
Di Tempat Terpisah Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M Yunus melalui Kasi Intel, Diyan Kurniawan menyampaikan Penggeledahan ini terkait dengan tindak pidana korupsi, yang ditangani oleh Pidsus untuk mencari dan mengumpulkan tambahan barang bukti.
Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani seperti yang anda beritakan pada edisi 17 September 2024 Kemarin sekaligus Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ujar Diyan pada media ini.
Diyan Menambhakan dalam penggeledahan ini Berhasil Mengamankan dokumen dari Kantor PDAM, Mulai tahun 2018 sampai 2022,Beserta 1 buah komputer, yang akan diteliti lebih lanjut isinya.
“Jumlah dokumennya cukup banyak ribuan lembar, hingga tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” yang kita amankan ungkapnya.
Ditanya mengenai jumlah kerugian negara dan modus penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi seperti apa di PDA,Diyan hanya menjawab masih dalam proses penyidikan belum bisa disampaikan nilai globalnya.
Mohon maaf Mas saat ini Kami belum bisa menyampaikan karena Pidus sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di Beritakeadilan.com, tanggal 17 September 2024 Kejari Kabupaten Blitar mengungkap korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar.
Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.
Dimana terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yang kini diketahui PDAM Tirta Penataran kabupaten blitar.
(R_win)