Polres Kediri Kota Resmi Tetapkan Ida Nuryati Sebagai Tersangka Pembunuhan Kedua Anaknya
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur)–Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan Ida Nuryati (IN) sebagai pelaku tunggal, kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap dua anak kandungnya kakak beradik di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, Selasa (3/9/2024) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin S. H., hingga Rabu pagi ini, pelaku masih dirawat di RS Bhayangkara Kota Kediri dan belum bisa dimintai keterangan, karena dalam kondisinya masih shock.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, S.H
“Berdasarkan keterangan dari saksi saksi, kita menetapkan IN selasa malam, sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan kakak beradik di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, “jelas Iptu M. Fathur Rozikin, Rabu (4/9/2024) saat ditemui diruang kerjanya.
Penetapan IN sebagai pelaku tunggal berdasarkan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, bahwa pada saat kejadian pelaku masih memegang parang yang berlumuran darah.
Lebih lanjut, terkait pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa, pihak belum bisa memastikan masih menunggu hasil resmi pemeriksaan kejiwaan oleh dokter rumah sakit Bhayangkara Kota Kediri.
“Berdasarkan penyelidikan pelaku IN, pernah memeriksakan terkait gangguan kejiwaan. Namun pelaku tidak melakukan pemeriksaan dengan tertib, maka dari itu Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku, untuk memastikan kasus pembunuhan terhadap dua anak di Manisrenggo Kota Kediri bisa dilanjutkan atau dihentikan, “ujarnya.
Disinggung mengenai kondisi suami pelaku, Iptu M. Fathur Rozikin menjelaskan suami IN sempat shock berat usai kejadian yang menimpa dua anaknya, namun saat ini sudah bisa dimintai keterangan.(*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim