Polres Lamongan Berhasil Bongkar Enam Perkara Narkoba dan Amankan Delapan Tersangka
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Peredaran narkoba di Lamongan bisa dibilang merajalela. Terbukti, meski sudah nyaris tidak terhitung pelaku dijebloskan ke penjara, Namun generasi penerus bermunculan.
Dalam kurun waktu 16 hari mulai 18 hingga 28 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil bongkar 6 kasus narkoba dan bekuk 8 tersangka. Data ini dibongkar Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra kepada wartawan saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Selasa (13/8/2024).
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengungkapkan, diamankannya 8 tersangka dari 6 kasus narkoba terbilang penindakan terbesar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir di Lamongan. “Ini merupakan penindakan terbesar di Lamongan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” katanya.
Delapan tersangka ini, kata dia, merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan juga pelaku pengedar pil dobel L. “Delapan orang terduga pelaku ini berasal dari 6 kasus. Dari 6 kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa 53.37 gram sabu-sabu dan 190 butir pil Dobel L, timbangan digital, plastik pack, uang tunau dan sejumlah unit handphone,” katanya.
Sedangkan rincian 6 kasus tersebut, lanjut Kapolres, 4 kasus dari peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan 2 kasus lainnya merupakan pengedar obat keras daftar G jenis Pil Dobel L.
Suksesnya pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba ini, lanjut Kapolres, berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya orang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Dari informasi ini, lanjutnya lagi, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. “Dari hasil penyelidikan, benar telah terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkoba (Narkotika jenis sabu dan Obat keras daftar G jenis Pil Dobel L) kemudian Untuk proses dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi menambahkan, suplai barang haram narkoba ini dilakukan dengan sistem ranjau. Barang itu dibeli secara COD. Setelah transakai, oleh penjual barang itu ditaruh di salah satu tempat di wilayah Babat. “Setelah itu, pembeli mengambilnya. Sehingga, pembeli atau tersangka tidak mengenal siapa penyuplai,” katanya.
Dijelaskan juga, penjualan narkotika itu dengan sistem paket, dimana setiap paketnya bisa dikonsumsi 3-4 orang. “Artinya dari semua barang bukti yang diamankan bisa dikonsumsi oleh 400 orang atau penggunanya yang kalau dinilai dengan uang bisa lebih Rp 100 juta,” tegasnya.
Soal motif, Hadi menyebut, jika pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat keras daftar G jenis pil dobel L ini semata untuk mencari keuntungan.
Disinggung lebih jauh, Hadi menyatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal persangkaan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terutama pasal 132 dan pasal 114 dan 112. Selain itu, polisi akan menjerat para tersangka dengan UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, terutama pasal 435 dan pasal 436.
“Kami berkomitmen akan selalu melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Lamongan,” pungkasnya.
(Edi)