PN Lamongan Eksekusi Sebidang Sawah di Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan telah melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara antara Reny Hariyati dan Kartiani.
Tanah tersebut terletak di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PN Lmg tanggal 9 Juli 2024.
Proses eksekusi dilaksanakan sesuai dengan Grosse Lelang Nomor 1635/2015 tertanggal 24 November 2015.
Ketua Panitera PN Lamongan, Florenca Crisberk Hutubessy menjelaskan, semua proses ke tingkat eksekusi semuanya sudah terlewati, ada Aanmaning dan Konstatering, itu semua sudah terlaksana dengan baik.
“Awalnya perkara ini tahun 2021, awalnya proses itu, tapi saya tidak bisa menjelaskan proses sebelumnya, karena saya baru satu bulan menjabat. Jadi mohon maaf saya tidak menjelaskan secara rinci proses sebelumnya,” kata Florenca, Kamis, (1/7/24).
Sebelum eksekusi dilaksanakan, lanjut Florenca, berbagai tahapan telah dilakukan, termasuk pemanggilan, Aanmaning, dan teguran beberapa kali. “Semua tahapan ini, mulai dari proses KPKNL hingga sita eksekusi, telah dilaksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Florenca menambahkan, bahwa proses mediasi juga sudah dilakukan sebelum eksekusi. “Karena ini berhubungan dengan hak tanggungan, setelah lelang dan pembelian, hak tersebut beralih kepada pembeli. Semua proses hingga eksekusi telah sesuai dengan penetapan pengadilan,” imbuhnya.
Fikrul Syaifudin, penasehat hukum pemohon eksekusi Reny Hariyati, mengungkapkan beberapa persoalan terkait eksekusi tersebut. “Sebenarnya, jika proses penyerahan dilakukan dengan baik, tidak akan ada masalah. Namun, ada persoalan lain terkait pembelian tanah yang dialihkan ke pihak lain setelah diagunkan di bank,” ungkap Fikrul.
Ia juga menyebutkan bahwa tanah yang seharusnya dieksekusi berukuran 7.230 m². Namun, sebagian dari tanah tersebut sudah dijual atau dihibahkan. “Kami hanya mendapatkan bagian yang tersisa, setelah ada hibah ke sekolah dan pembelian oleh desa. Ada perbedaan sekitar 2.500 m²,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu, Dumilah saat berada di lokasi eksekusi bidang tanah di wilayahnya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sebagai pihak pemerintah Desa diundang oleh Pihak Pengadilan Negeri Lamongan hanya untuk melakukan pendampingan.
“Mohon maaf, desa di undang pengadilan hanga pendampingan saja, ini ramahnya pengadilan ,” singkatnya.
(Edi)