Meningkatnya Angka Perceraian di Kabupaten Lamongan, Dipicu Selingkuh dan Judi
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Tingkat perceraian Cukup tinggi, di Kabupaten Lamongan dalam waktu 6 bulan, tercatat sebanyak 1.065 pasangan suami istri (pasutri) memilih untuk mengakhiri bahtera rumah tangganya. Buyarnya rumah tangga ini banyak dipengaruhi faktor perselingkuhan dan judi.
Data yang dihumpun Pengadilan Agama (PA) kelas IA Lamongan menunjukkan, dari jumlah 1.065 pasutri, perkara yang diajukan oleh suami atau cerai talak sebanyak 280 kasus. Data untuk Januari – Juni 2024 ini juga menunjukkan, cerai gugat sebanyak 799 kasus.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan Setianto mengungkapkan, pemohon perceraian didominasi latar belakang faktor ekonomi, yakni 450 pemohon. “Kemudian perselisihan sebanyak 367 pemohon, disusul zina atau selingkuh 63 pemohon, lalu meninggalkan pasangan 59, dan latar belakang judi 39 pemohon,” katanya, Kamis (4/7/2024).
Di samping itu, lanjut dia, juga banyak dikarenakan suka mabuk, dipenjara, kawin paksa hingga karena salah satu pasangan murtad atau keluar dari agama Islam.
“Ada juga karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 20 pemohon,” kata Setianto.
Selain itu, ada juga rumah tangga mereka terselamatkan karena peran PA Lamongan. Ini dikarenakan upaya mediasi yang digelar pasca persidangan perceraian angkanya cukup signifikan. Dari jalur ini terdapat puluhan pasutri merubah keputusanya dan mencabut pengajuan perceraian. “Sebanyak 99 pengaju perceraian mencabut dan membatalkan sidang putusan setelah dimediasi PA Lamongan,” urainya.
Hingga pertengahan tahun 2024 ini, tambah Setianto, PA kelas 1 A Lamongan menyelesaikan perkara perceraian yang putusanya dicabut atau dikabulkan diangka 85 persen. “Untuk sisa perkara dari bulan Juli sekitar 200 pengajuan percerian yang belum dan akan dilanjutkan pada Juni dan seterusnya,” pungkasnya.
(Edi)