Terkait Stiker Belum Bayar PBB di Apartemen Puncak CBD Wiyung, Alfian Limardi: Diduga Nakal dan Etika Tidak Baik
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Penyegelan Apartemen Puncak CBD Wiyung, Jl. Keramat I, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur oleh Satpol PP Surabaya karena mangkir membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Mendapat tanggapan dari Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Alfian Limardi.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Alfian Limardi
Ditemui di ruangan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (15/4/2024), politisi muda dari PSI ini sempat kaget ketika mendengar informasi sekelas Central Business District (CBD) Wiyung mangkir bayar PBB, Hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menempeli lokasi tersebut dengan stiker dalam pengawasan karena belum bayar PBB.
Alfian berpendapat dengan luasan seperti Puncak Apartemen CBD Wiyung, pasti memiliki nilai pajak PBB yang sangat besar. Tidak dibayarnya, PBB oleh pihak menejemen CBD Wiyung bisa dikatakan bentuk dugaan "kenakalan" atau adanya dugaan etika tidak baik.
"Apabila langkah persuasif dari Pemkot Surabaya, agar CBD Wiyung dapat membayarkan tunggakan PBB secara dicicil. Namun CBD tetap saja mangkir tidak bayar PBB, maka Pemkot Surabaya harus mengambil tindakan tegas," ucap Alfian kepada www.beritakeadilan.com.
Masih Alfian, apabila ditemukan para penghuni apartemen tersebut ternyata sudah membayar PBB melalui pengembang CBD Wiyung dan ternyata uang tersebut tidak dibayarkan oleh menejemen CBD Wiyung maka hal tersebut bisa dikatakan merupakan suatu tindakan pidana penggelapan.
Alfian juga menegaskan bahwa Surabaya menginginkan warganya bisa hidup nyaman, maka tidak ada tempat bagi para pelaku ekonomi yang nakal.
"Mungkin dari warga atau paguyuban korban CBD Wiyung bisa segera bersurat ke DPRD Kota Surabaya dan bisa juga melalui IG saya. Dengan begitu DPRD Surabaya bisa segera menggelar Hearing serta memanggil semua yang terkait atas persoalan ini, terutama pihak CBD Wiyung dan Pemkot Surabaya," pungkas Alfian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya, M. Fikser saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com mengatakan bahwa Satpol PP kapasitasnya hanya Bantip. Dan dia menyarankan agar pihak media menemui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Surabaya, Febrina Kusumawati .
"Kami hanya berkapasitas Bantip untuk perihal penunggakan PBB bisa langsung ke Bu Febrina, selaku Kepala Bapenda Surabaya," ucap M. Fikser ketika dihubungi melalui handphonenya.
Sementara sikap Bapenda Pemkot Surabaya sangat di sayangkan, ketika www.beritakeadilan.com berusaha konfirmasi ke kantor Bapenda Pemkot Surabaya, www.beritakeadilan.com hanya mendapatkan jawaban Febrina Kusumawati tidak ada ditempat. Sedangkan para Kepala Bidang yang ada di Bapeda Pemkot Surabaya tidak berani memberikan keterangan perihal CBD Wiyung tidak membayar PBB.
Sedangkan Febrina Kusumawati sendiri ketika dikonfirmasi www.beritakeadilan.com melalu pesan Whastapp (WA), belum memberikan keterangan atas pertanyaan konfirmasi www.beritakeadilan.com. (Why)