Dugaan Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Gresik, AS : Itu Berita Hoax, Bukan Solar Bersubsidi Tapi Minyak Refenery
KABUPATEN GRESIK (BeritaKeadilan, Jawa Timur)- Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diketahui bermarkas di wilayah hukum Polres Gresik tepatnya di kawasan industri Jl. Mayjend Sungkono XVI, Gulomantang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tidak jauh dari rumah Bupati yang diketahui baru 2 (dua) bulan lebih menempati.
Berdasarkan informasi www.beritakeadilan.com, gudang tanpa adanya plakat nama yang awalnya sempat viral di media dengan warna gerbang sebelumnya hijau merah, berubah hitam disewa oleh pengusaha asal surabaya berinisial AS dan AL atau dikenal “Senior Antariksa”, dengan memiliki nama lambung truk tangi warna biru putih yang pada umumnya digunakan untuk pengangkut BBM, PT. B*****g P***a S****i (BPS).
“Tempat itu memang belum lama digunakan. Dulu memang digunakan garasi atau bengkel truk truk besar. Namun saat ini digunakan truk tangki pengangkut BBM yang katanya kerjasama dengan Pertamina. Dan orang yang sewa lahan tersebut pengusaha asal Surabaya, ya perkiraan sudah 2 bulan kok,” kata sumber media ini yang juga warga asli sekitar yang wanti wanti namanya tidak mau disebutkan, saat ditemui di area sekitar, Rabu (24/01/2023). Bahkan sumber media ini sempat kaget dengan perubahan warna gerbang yang saat ini berwarna hitam, karena menurutnya beberapa hari gerbang masih warna hijau dan ada garis merah.
Dilokasi sekitar Gudang saat www.beritakeadilan.com, Rabu (24/01/2023) menelusuri lebih lanjut dan mencoba untuk konfirmasi pihak PT BPS, namun hanya tampak gerbang hitam terlihat masih baru dan juga masih terlihat cat cat warna merah hijau dan merah di pojok kanan tertutup rapat. Hanya terlihat beberapa orang yang berada di warung depan yang memang berdempetan dengan Gudang. Informasinya, pemilik warung inilah pemilik lahan sebenarnya yang menyewakan dengan sewa setahunan ratusan juta.
Terpisah, www.beritakeadilan.com mencoba konfirmasi ke AS perihal kebenaran seperti yang pernah diberitakan media sebelumnya adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Dirinya geram dengan nada tegas mengelak atas pemberitaan tersebut yang dikatakan adalah berita Hoax. “Kalau memang tidak tau jangan asal tulis, jangan membuat berita hoax,” katanya lewat Whatsapp, Kamis (25/01/2023) pukul 14.24 WIB.
Masih dengan nada kesal, AS bakal mencari sampai ketemu yang memberitakan hoax tersebut. “Kalau sampai nekat sampean memberitakan berita hoax itu. Akan saya cari dimanapun berada,” sambung AS. Maksud “mencari” sempat ditanyakan balik oleh www.beritakeadilan.com, AS mengungkapkan bahwa dirinya bekerja demi keluarga (anak istri, red) tapi diganggu oleh pemberitaan yang menurutnya tidak benar alias hoax.
Saat ditanya lebih lanjut jika itu memang berita hoax dan bukan BBM bersubdi, tapi apa ?. Apakah minyak mentah yang langsung diambil dari sumur atau refenery oil ?. AS tidak mengelak, cenderung malah membenarkan. “Iya betul itu, refenery oil. Kami tidak ada penimbunan BBM bersubsidi. Makanya itu yang pernah nulis kalau tidak tau jangan asal tulis,” tukasnya.
Di hari yang sama salah satu sumber terpercaya media ini juga mengungkapkan, jika PT BPS yang digawangi AS dan AL itu bukan nimbun atau mengangkut BBM Solar berubsidi. Tapi, minyak mentah dari sumur dan refenery oil. “Disitu tidak kaitannya sama minyak BBM berubsidi. Kalau minyak sumur sebagian iya. Namun sebagian besar minyak refenery oil,” terangnya lewat pesan singkat lewat WA, Kamis (25/01/2023).
tampak depan Gudang BPE, (inset) Dirreskrimum Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Sementara Direktur Dirreskrimsus, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pernah menegaskan tidak akan mentolelir atau memberikan ruang kepada para mafia solar illegal yang masih berani melakukan aksinya di wilayah hukum daerah Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pengangkutan, penyimpanan BBM telah diatur dalam Undang Undang (UU) Migas. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 23 huruf C UU Migas dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah rupiah). Sedangkan dipasal 23 huruf b UU Migas, tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah).
Berdasarkan pernyataan tersebut diatas, jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan Bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah). Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali.
Apa Refenery Oil itu?
Dikutip dari https://solarindustri.com/ “Refinery adalah proses pemurnian minyak mentah menjadi berbagai produk petroleum yang memiliki nilai tinggi. Terdapat tahapan proses pemurnian minyak mentah yaitu distilasi, cracking, treatment, formulasi dan blending serta proses lanjutan”
Dalam industri perminyakan, istilah refinery atau pemurnian atau kilang sudah tidak asing lagi. Daripada refinery sebagai sebuah proses, masyarakat umum lebih akrab dengan istilah oil refinery atau kilang minyak sebagai sebuah lokasi.
Oil refinery atau kilang minyak sebenarnya adalah fasilitas industri yang mengolah minyak mentah menjadi produk petroleum maupun produk lain. Dengan demikian, refinery sendiri adalah proses pemurnian minyak mentah menjadi produk petroleum siap guna ataupun produk lain dalam industri perminyakan.
Refinery dalam industri perminyakan sangat penting. Tanpa adanya proses refinery, minyak mentah tidak dapat berguna secara optimal.
Dalam alur industri perminyakan dan gas, refinery adalah bagian dari hilir atau downstream. Fasilitas industri dari kilang minyak sangat kompleks karena memiliki berbagai jenis peralatan pemrosesan dan fasilitas pendukung. Pembangunan kilang minyak membutuhkan biaya sangat besar.
Refinery atau pemurnian atau kilang adalah proses pengolahan minyak mentah (crude oil) menjadi berbagai jenis produk petroleum yang dapat langsung digunakan maupun produk-produk lain yang menjadi bahan baku dalam industri petrokimia.
Pengolahan minyak bumi bertujuan untuk memurnikan minyak mentah menjadi produk bahan bakar minyak (BBM) dan non bahan bakar minyak (non BBM) bernilai tinggi. Refinery oil lebih sering dikenal sebagai kilang minyak.
Minyak mentah yang mengalami refinery dapat dibedakan menjadi dua, yaitu minyak mentah ringan (light crude oil) dan minyak mentah berat (heavy crude oil). Kandungan kadar logam dan belerang dalam minyak mentah ringan termasuk rendah, sedangkan dalam minyak mentah berat tinggi.
Produk utama yang menjadi hasil dari kilang minyak antara lain bensin (gasoline), minyak tanah (kerosene), Liquified Petroleum Gas (LPG), minyak distilat, minyak residu, kokas dan aspal, bahan-bahan kimia pelarut (solvent), minyak pelumas, minyak nafta, bahan bakar diesel, dan avtur.
Minyak mentah (crude oil) yang baru dipompa keluar dari tanah umumnya tidak memiliki manfaat. Oleh karena itu, agar minyak mentah itu dapat memiliki manfaat secara optimal, minyak mentah harus melalui proses pemurnian di dalam kilang minyak terlebih dahulu. Komponen dalam minyak mentah sangat kompleks. Dalam minyak mentah, komponen utamanya adalah alkana, sebagian kecil alkena, alkuna, siklo-alkana, aromatik, dan senyawa anorganik. Untuk memisahkan komponen-komponennya, minyak mentah harus melalui distilasi bertingkat.
Distilasi bertingkat adalah pemisahan komponen-komponen dalam minyak mentah berdasarkan perbedaan nilai titik didihnya. Untuk mendapatkan produk akhir sesuai kebutuhan, sebagian hasil dari distilasi bertingkat perlu melalui pengolahan lebih lanjut. (red)