Yurhonur Efendi Ajak Insan Kesehatan Implementasikan Konsep Society 5.0 Untuk Sukseskan Lamongan Sehat

LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi ajak insan kesehatan untuk berkolaborasi mensukseskan program prioritas “Lamongan Sehat” Terlebih kemajuan teknologi dan digitalisasi salah satunya yakni bidang kesehatan.( 20/01/2024)
Berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pembangunan sangat penting. Karena diera yang banyak mengalami perubahan sosial kemasyarakatan tersebut kita tidak dapat menjalankannya sendirian.
"Menapaki era society 5.0 yangmana mengintegrasikan teknologi ke dalam kehidupan dengan cara cerdas, manusiawi, dan berkelanjutan harus kita manfaatkan serta terapkan dalam bidang kesehatan,” tutur Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes.( 20/01)
dengan memperkuat kolaborasi dan inovasi kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Indeks kesehatan Kabupaten Lamongan tahun 2023 menyentuh angka 0,844, mengalami kenaikan dari tahun 2022 yang berada pada angka 0,813.
Menurutnya, program “Lamongan Sehat” adalah program inovasi layanan sehat dengan mengunjungi rumah (Laserku). Sekitar 2 tahun, Laserku yang mengambil konsep jemput bola dalam menangani pasien lansia kurang sejahtera, telah berhasil memberikan layanan sebanyak 2.280 lansia atau 570 KK," ungkapnya
Sementara itu Budi Himawan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lamongan telah sepakat untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Lamongan.
"Seminar kesehatan selama satu hari tersebut dengan mendatangkan dua narasumber yang berkompeten dibidangnya.adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Lamongan Hamdani Ashari yang membahas tentang perizinan tenaga kesehatan berdasarkan UU nomor 17 tahun 2023,"kata Budi Himawan.
Dalam Undang-Undang tersebut kata dia telah mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dan memuat ketentuan, hak dan kewajiban, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
"Selain itu dalam penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian serta alat kesehatan.juga ada teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, gangguan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan jaminan dan ketentuan penutup," tandasnya
Selanjutnya ada Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Masbuhin yang akan memberikan strategi mencegah dan menyelesaikan kasus hukum bagi tenaga kesehatan, tentunya selaras dengan UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023.
(Edi)