Diduga Terima Fee 25 Persen Dana Hibah Pokir 2022, Oknum DPRD Jatim Dilaporkan Kejagung dan Kejari Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) berinisial AS dilaporkan oleh Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dengan tembusan ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya pungutan fee sebesar 25 persen dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun 2022 DPRD Jatim di Dusun Suwalan, Desa Blumbang, Kecamatan Maduran untuk Lembaga Pendidikan MI Muhammadiyah 04 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua Umum Non Goverment Organisation Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) Amin Santoso mengungkapkan, mahalnya biaya politik saat ini nampaknya membuat hati nurani para oknum pejabat negara atau anggota DPRD menjadi gelap mata.
Menurut bang Amin sapaan akrabnya, hal itu dilakukan oleh oknum pejabat negara dan juga oknum para wakil rakyat, selain untuk hidup glamor dengan bergelimang harta, juga untuk mengembalikan modal politik tanpa memikirkan kerugian keuangan negara.
“Dalam realisasi dana hibah Pokir Jatim pada tahun 2022 di Kabupaten Lamongan yang dikucurkan melalui anggota DPRD Provinsi berinisial AS di Lembaga Pendidikan MI Muhammadiyah 04 di Kecamatan Maduran sebesar Rp. 450 juta diduga dipotong fee sebesar 25 persen, yakni: sekitar Rp 100 jutaan,” ucap Amin Santoso, Senin (11/09/2023).
Eksekusi potongan fee sebanyak 25 persen tersebut, kata bang Amin, dari Rohman timlak disetor ke Wahono, lalu disetorkan ke AS. Selain itu, lanjut dia, ada lagi dana hibah Pokir untuk rehab pembangunan Masjid jami’ Alfalah Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 636 juta realisasi pada April 2022 juga diduga dipotong 25 persenan.
“Eksekutor dana potongan fee 25 persen oleh Imron. Pokir tersebut bawaan anggota DPRD Provinsi Jatim yakni saudara AS juga. Atas dugaan tipikor tersebut semuanya sudah saya laporkan ke Kejaksaan Lamongan dengan nomor 0181/sp.ngo jalak/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 dan surat tembusan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI,” tandas Amin.
Menurut Amin, kurang lebih ada sekitar 20 titik program dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2022 milik AS yang dikucurkan di Lamongan dengan nilai anggaran yang beragam, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 600 jutaan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, MHD Fadly Arby membenarkan bahwa sudah ada laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Jatim.
“Iya betul, dan sekarang laporannya itu masih kita lakukan pengkajian. Untuk laporan ini para pihak-pihak yang terkait segera akan dimintai keterangan. Nanti semua pihak yang terlibat pasti akan kami periksa,” tutur Fadly.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Jatim berinisial AS saat dihubungi awak media melalui WhatsApp pribadinya berkaitan dengan adanya laporan dirinya ke Kejaksaan Lamongan, ia mengaku tidak tahu.
“Maaf mas, saya tidak tahu akan hal itu, saya juga tidak bisa memberikan tanggapan,” ujarnya AS singkat. (edi)