Viral !!! ... Video Pengakuan Seorang Ibu, Oknum Hakim Membebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandungnya

oleh : -
Viral !!! ... Video Pengakuan Seorang Ibu, Oknum Hakim Membebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandungnya
Screenshot video pengakuan
banner 970x250

KABUPATEN AGAM (Beritakeadilan, Sumatera Barat)- Warga net dihebohkan oleh pengakuan seorang wanita berhijab ungu yang mengatakan oknum seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Agam yang memutus atau mevonis bebas suaminya atas dakawaan pemerkosaan anak kandungnya sendiri. Pengakuan seorang ibu yang menuturkan dengan cucuran air mata sedih ini di unggah akun twitter @Heraloebss, Selasa (29/08/2023).  

"Ada apa dengan bapak hakim. Dimana hati nurani bapak. Pak Hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Yang dilakukannya dari sejak TK sampai anak saya kelas 6 SD. Bahkan anak saya mengalami sakit kelamin. Akibat perbuatan pelaku," jelas wanita berhijab itu.

"Kasusnya ini pernah saya laporkan ke Polda Sumatera Barat, tahun 2022. Penyifdik menaikan kasus ini, menjadi tersangka. Setelah itu P-21, menyerahkan barang bukti dan tersangka. Tiba di kejaksaan, pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 milyar. Tetapi setelah Hakim membaca putusan yang dinyatakan bahwa pelaku tidak bersalah. Tidak bersalah sama sekali. Dan bapak bebaskan," ungkapnya.

"Dimana hati nurani anda pak. Dimana hati nurani anda. Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia untuk membuka kasus ini. Saya rela demi mendapatkan keadilan anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya. Dari semua petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya. Dengan satu tujan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi anda malah membebaskan pelaku," tutup video tersebut. (red) 

banner 400x130
banner 728x90