DPRD Jombang Masih Menunggu Keputusan Kemendagri Soal PJ Bupati Jombang
KABUPATEN JOMBANG (BeritaKeadilan, Jawa Tmur) - Masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Jombang akan berakhir pada september 2023, siapa yang akan ditunjuk sebagai penjabat (PJ) Bupati Jombang, saat ini masih menunggu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
3 (tiga) nama kandidat PJ juga sudah disetor oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Infar Parawansa ke Kemendagri, untuk menggantikan Bupati Jombang, Hj. Mundjdah Wahab.
Ketiganya adalah Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Akhmad Jazuli, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Andik Fajar Tjahyono dan Karo Umum Pemprov Jatim, Yanuar Rachmad. Sedangkan nama -nama yang diusulkan DPRD Jombang antara lain, Agus Purnomo yang kini menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jombang, Asisten Administrasi Umum Pemprov Jatim, Akhmad Jazuli dan Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fajar Tjahyono.
Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi menegaskan keputusan siapa nanti yang akan menjadi PJ Bupati, sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendagri. "Kewenangan, keputusan terserah Kemendagri, turun atau tidak itu Mendagri bukan saya. Kami juga sedang menunggu, saya juga tidak tahu pasti sudah sampai mana Kemendagri memproses para calon PJ yang telah disetorkan tersebut dan kapan akan diputuskan. Dewan hanya sebatas mengirimkan tiga nama usulan kepada Kemendagri, surat tiga nama calon PJ tersebut sudah disetorkan sekitar sebulan yang lalu," jelasnya. (Muk)