Lapas Balikpapan di Temukan Sejumlah Barang Terlarang di Kamar Napi
KOTA BALIKPAPAN (Beritakeadilan, Kalimantan Timur)- Petugas gabungan dari TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan petugas internal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan menggelar pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para narapidana penghuni penjara tersebut, Selasa (22/08/2023).
Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet mengungkapkan kegiatan ini juga sebagai bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. “Bahkan kami juga melakukan pemeriksaan urine,” kata Pujiono Slamet.
Dalam penggeledahan tersebut, tim bergerak menyambangi satu per satu sel napi. Hasilnya, tim tidak menemukan adanya narkoba. "Tetapi ada barang terlarang ditemukan di dalam kamar hunian," ungkap Pujiono. Barang terlarang tersebut adalah korek api gas, juga korek api batang, charger handphone, dan botol kaca, sehingga petugas melakukan penyitaan. Tak hanya itu, tes urine juga dilakukan terhadap 20 napi di Lapas Balikpapan, dan semua dinyatakan negatif terhadap narkoba.
"Alhamdulillah tadi tidak ditemukan narkoba walaupun tetap masih ditemukan barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam kamar hunian," ujarnya.
Saat ini, Lapas Balikpapan menampung 872 orang napi, sementara kapasitasnya hanya untuk 517 orang. "Kami akan terus melakukan pencegahan dan penguatan terhadap petugas pengamanan dalam pelaksanaan tugasnya,” tegas Pujiono. Pujiono juga menyampaikan apresiasi terhadap para instansi yang terlibat dalam kegiatan itu. "Selama ini sinergitas kami terjalin dengan baik," ujarnya. Dalam kesempatan itu, Pujiono juga menyampaikan bahwa saat ini Lapas Balikpapan sedang dilakukan penataan ulang gedung baru mengingat saat ini kondisinya yang sudah ditempati lebih dari kapasitasnya. (red/jpnn)