Sebanyak 570 Bacaleg Jombang Dicoret Ditengarai Gunakan Berkas Palsu dan Ijasah Orang Lain

oleh : -
Sebanyak 570 Bacaleg Jombang Dicoret Ditengarai Gunakan Berkas Palsu dan Ijasah Orang Lain
Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Jombang.
banner 970x250

KABUPATEN JOMBANG (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengumumkan hasil pencermatan dan penyusunan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif ( Bacaleg).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Jombang, As'ad Choirudin, Selasa (22/08/2023) dikantornya mengatakan dari hasil pencermatan 695 (enam ratus sembilan puluh lima) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang menyerahkan berkas perbaikan tahap pertama, 670 (enam ratus tujuh puluh) orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, artinya terdapat 550 (lima ratus lima puluh) Bacaleg berhasil masuk daftar Calon Sementara Pemilu 2024.

As'ad, menyebutkan puluhan Bacaleg yang gugur itu karena ketahuan memakai ijasah orang lain dan menyerahkan berkas palsu. Ada beberapa faktor yang menyebabkan Caleg tidak memenuhi syarat, karena melampirkan ijasah yang bukan miliknya, selain faktor itu, ada juga Caleg yang melampirkan ijasah, tetapi belum dilegalisir bahkan ada juga Bacaleg yang nekat melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang milik orang lain.

"Disamping itu ada juga yang melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit yang bukan atas nama dirinya sendiri", terang As'ad.

Semua berkas yang dilampirkan, memang lengkap, namun karena berkas - berkas tidak benar membuat puluhan Bacaleg dua kali tidak lolos seleksi.

KPU Jombang kini, memberi hak kepada publik yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terkait hasil keputusan DCS yang telah diumumkan, tanggapan bisa disampaikan kepada KPU Kabupaten Jombang, hingga pekan depan, pada tanggal (28/8/2023).

"Masyarakat yang mengetahui, Bacaleg masuk ke kategori yang tidak diperbolehkan seperti ASN /TNI. Polri, Kepala desa dan BPD agar melapor ke JPU atau penyelenggara pemilu di setiap Kecamatan dan Desa - desa, hal ini dilakukan KPU supaya masyarakat itu memantau secara langsung calon wakil mereka kelak, sesuai harapan," kata As'ad.

Usai hasil pencermatan publik selesai KPU akan menentukan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi Bacaleg yang lolos pada 3 November mendatang akan diumumkan kelulusannya. (Muk)

banner 400x130
banner 728x90