541 Napi LP Kelas II B Jombang, Diusulkan Dapat Remisi Pada HUT RI ke-78
Jombang (Berita Keadilan, Jawa timur) - Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Jombang, menurut rencana akan mengusulkan remisi sebanyak 541 Narapidanaa, pada har ulang tahun ( HUT) ke 78 RI nanti.
Hal tersebit diungkapkan oleh Kasubag Registrasi dan Binkermas. M. Aruef Jafanie, mewakili Kalapas, kepada awak media Sabtu ( 12/8/2023 ) namun Arief, belum bisa merinci berapa jumlah dan lama usulan masa remisi masing - masing napi untuk saat ini. Dari hasil tersebut baru bisa didapat setelah SK usulan turun.
Menurutnya, jika usulan remisi narapidana ada yang tidak terkabul, akan dilakukan pengusulan remisi susulan selama memenuhi syarat dan verifikasi.
"Akan kami lakukan usulan-usulan susulan selama masih memenuhi syarat, seperti sudah menjalani binaan selama 6 bulan, kemudian berkelakuan baik, mentaati peraturan, kira - kira seperti itu," katanya.
Dengan hasil surat keputusan, usulan remisi, biasanya akan disampaikan kepada para narapidana beberapa hari jelang HUT R I, bedanya satu atau dua hari menjelang HUT RI, kemungkinan SK usulan remisi ini akan keluar tanggal 16, jadi disitu kita bisa tahu jumlah rinciannya.
Mengacu ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah ( PP) No 52 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan terhadap warga binaan pemasyarakatan serta keputusan Presiden R I No 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik, selama berada di dalam penjara.
Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam pasal 34, Peraturan Pemerintah NO 18Tahun 2006, tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomer 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, temisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan R I, 17 Agustus, dan remusi umum susulan diberikan kepada barapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus yelah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remusi khusus, diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan abak pidana bersangkutan. (Muk)