Polda Aceh Sita 603,9 Juta Dari Korupsi Pengadaan Wastafel Dinas Pendidikan
BANDA ACEH (Beritakeadilan, Aceh)-Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyita uang sebanyak Rp603,9 juta dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan/ wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.
Dalam keterangannya, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes. Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh dengan anggaran Rp43,7 miliar lebih.
"Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020 di Dinas Pendidikan Aceh," ujarnya seperti dilansir dari Antaranews, Selasa (8/8/23).
Kombes. Pol. Winardy mengatakan uang sebanyak Rp603,9 juta yang disita tersebut di antaranya Rp315 juta dari Dinas Pendidikan Aceh. Kemudian, Rp241 juta dari pelaksana kontrak, dan Rp47,9 juta dari konsultan pengawas.
Mantan Kabid Humas Polda Aceh tersebut mengatakan penyidik sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Ia menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di Dinas Pendidikan Aceh tersebut mencapai Rp7,2 miliar, dari nilai pengadaan Rp43,7 miliar.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 390 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp43,7 miliar.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh.
Untuk mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta. (red/tribratanews)