WNA Nigeria Pemalsu Paspor Segera Diadili, Jaksa Jebloskan Tersangka ke Penjara

oleh : -
WNA Nigeria Pemalsu Paspor Segera Diadili, Jaksa Jebloskan Tersangka ke Penjara

KABUPATEN BADUNG (Beritakeadilan, Bali)- Kasus dugaan pemalsuan paspor di Bandara Ngurah Rai, Bali, yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial YBIBH segera bergulir ke pengadilan. 

Hal ini setelah Kejari Badung menerima penyerangan tersangka dan barang bukti kasus yang dilakukan WNA Nigeria YBIBH secara virtual dari penyidik Imigrasi Ngurah Rai. Pelaksanaan tahap II ini bisa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 berdasar Surat Kejaksaan Negeri Nomor: B-2865/N.1.18/Eku.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023. 

Tersangka YBIBH dijerat melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Terhadap tersangka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini sambil menunggu pihak JPU merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Denpasar," kata Kasi Intel Kejari Badung Gede Ancana. 

Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga menyerahkan barang bukti dua buah paspor kebangsaan Nigeria dan Kanada atas nama YBIBH. Kasus yang melilit tersangka bermula saat YBIBH dengan paspor Kanada melakukan check in tiket dari Bali menuju ke Auckland, Selandia Baru, pada 17 Mei 2023. 

Salah seorang staf konter melakukan swipe pada paspor tersangka dengan passport swipe machine, tetapi gagal. 

Petugas kemudian melapor kepada Manajer Air New Zealand untuk melakukan pengecekan bersama. Saat dilakukan pengecekan ditemukan kejanggalan pada paspor YBIBH. Manajer Air New Zealand kemudian menghubungi petugas Airlines Liaison Officer (ALO) untuk melakukan pengecekan ganda dengan Canadian Immigration Departement. “Berdasarkan koordinasi diperoleh informasi bahwa paspor tersebut diduga palsu," kata Gede Ancana. Petugas Imigrasi yang menerima paspor tersangka segera melakukan pengecekan dengan sinar UV dan alat pengecekan dokumen palsu di Laboratorium Forensik TPI Ngurah Rai. Petugas Imigrasi juga mengambil sampel paspor Kanada asli. Setelah dilakukan komparasi, paspor Kanada yang diduga palsu tersebut berbeda dengan tiga sampel paspor asli. 

Itu artinya paspor Kanada yang dibawa tersangka YBIBH terindikasi palsu. 

Tersangka YBIBH saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali sambil menunggu jadwal persidangan di PN Denpasar. (red/jpnn)

 

banner 400x130
banner 728x90