Polrestabes Surabaya Ringkus Tersangka Narkoba di Pasar Sepanjang, Amankan 30 Gram Sabu Sabu
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Demi mendapatkan uang secara cepat, buruh harian lepas di Surabaya nekat kredit 30 gram sabu-sabu untuk dijual kembali.
Namun, sebelum utangnya itu terlunasi, pria berinisial ST (42) asal Jalan Keputih Tegal, Sukolilo, Surabaya tersebut ditangkap polisi. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat menangkap pelaku, polisi menemukan 30 gram sabu-sabu dari 12 poket plastik klip.
"Barang bukti sabu-sabu yang kami temukan di kediaman pelaku itu siap diedarkan," kata Daniel, Rabu (02/08/2023). Daniel menjelaskan dalam pemeriksaan terungkap bahwa ST mendapatkan sabu-sabu dari OM dengan sistem ranjau di tepi jalan depan Pasar Sepanjang, Taman, Sidoarjo. "OM yang disebut tersangka sebagai penyuplai ini sudah kami masukkan dalam DPO dan saat ini masih kami lacak keberadaannya," ujarnya.
Dalam transaksinya dengan OM, tersangka ST menggunakan sistem kredit, di mana saat sabu-sabu itu sudah terkirim, dia membayar separuh harga. Kemudian sisanya dibayar setelah barang haram itu habis terjual.
"Namun, peredaran sabu-sabu itu dapat kami gagalkan, setelah kami menangkap tersangka ST," pungkas Daniel. (red/jpnn)