AMNT Sudah Kantongi Izin Ekspor Tembaga, Freeport Kapan ?

oleh : -
AMNT Sudah Kantongi Izin Ekspor Tembaga, Freeport Kapan ?
Area PT. Freeport Indonesia
banner 970x250

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Menyertai pengumuman pembatalan larangan ekspor tembaga pada Juni 2023, izin ekspor konsentrat tembaga hanya dikeluarkan untuk dua perusahaan, yakni PT. Freeport Indonesia dan Amman Mineral Internasional hingga medio 2024. Setelah itu, ekspor tembaga resmi dilarang. Nah, kabar terbaru Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapat persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Izin ekspor yang berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024 ini memperbolehkan 900.000 wet ton konsentrat tembaga untuk dikirim keluar. Tentunya, Pihak AMNT harus mematuhi pula peraturan terbaru pemerintah tentang tarif ekspor terbaru mineral logam yang telah disahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Merujuk PMK 71/2023, tarif ekspor dibedakan sesuai tahap pembangunan smelter dari 5 persen hingga 15 persen. AMNT sendiri akan masuk di kategori tahap I (kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50 persen sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan), yaitu 10 persen.

Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkasau mengapresiasi salah satu yang dilihatnya sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada sektor usaha tembaga untuk dapat berkontribusi langsung bagi perekonomian lokal dan nasional.

“Capaian pembangunan smelter hingga saat ini merupakan bukti komitmen Amman Mineral Internasional (AMMAN) dalam mendukung agenda hilirisasi industri pertambangan pemerintah. Kami terus berupaya mengejar target penyelesaian konstruksi smelter sesuai batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu akhir Mei 2024,” tambah Rachmat.

Beda Nasib dengan Freeport
Izin ekspor konsentrat tembaga hingga medio 2024 sudah dikantongi AMNT, lalu bagaimana dengan Freeport sebagai salah satu perusahaan yang juga diperbolehkan mengekspor konsentrat tembaga?

Per Kamis (27/7/2023), Freeport belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk mengekspor konsentrat tembaganya. Menurut pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, seharusnya setelah PMK 71/2023 diterbitkan, Freeport sudah bisa mengantongi izin. Namun memang, kata Irwandy, izin ekspor tersebut harus melalui Kementerian Perdagangan terlebih dahulu.

Hal ini dikonfirmasi oleh Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati. Katri mengatakan, saat ini proses izin ekspor masih berjalan.

“Ada tahapan-tahapan dalam proses izin ekspor yang sedang berjalan dengan kementerian terkait, harapan kami bisa secepatnya. Dan ini prioritas kami saat ini,” kata Katri, melansir CNBC Indonesia. (red/sampaijauh)

banner 400x130
banner 728x90