Pedagang Baju Bekas Ngaglik Tuding Oknum Satpol PP Surabaya Lakukan Pengeroyokan, Eddy Christijanto: Dia Jatuh Sendiri
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Beredar video arogansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya di Jl. Ngaglik, Kota Surabaya terhadap pedagang baju, Ronald Khoirul Hadi beserta adik iparnya, Rabu (26/07/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari rekaman, saat pedagang baju tersebut menggelar dagangannya di Jl. Ngaglik, mendadak didatangi puluhan Satpol PP Kota Surabaya. Sejumlah oknum Satpol PP Kota Surabaya, tanpa permisi langsung merampas barang dagangan yang sedang digelar di depan rumahnya.
Sontak pemilik dagangan marah dan memaki - maki para oknum Satpol PP Kota Surabaya. Mirisnya saat pedagang marah- marah, bukan malah melerai atau meredam situasi, tiba - tiba puluhan oknum Satpol PP Kota Surabaya lainnya datang lalu mengeroyok pedagang tersebut. Terlihat antara pedagang dan sejumlah oknum Satpol PP Kota Surabaya saling dorong dan pedagang yang didorong sampai jatuh ke tanah sampai menderita luka - luka. Bahkan ada adegan pengeroyokan hingga tendangan dari oknum Satpol PP Kota Surabaya.
"Iya pak, saya mengakui salah karena berjualan di tempat pendistrian. Tetapi harusnya kami bisa diingatkan baik - baik, jangan main rampas lalu mengeroyok," ungkap Ronald.
"Kami ini berdagang dengan modal sendiri, bukan pencuri yang harus mendapat perlakuan seperti itu, sampai saya dikeroyok pak. Kami merasa tidak merugikan siapapun apa lagi pemerintah," ucap Ronald.
"Apalagi adik ipar saya yang berstatus masih anak yatim yang berkerja ikut saya, sampai di tarik - tarik dan didorong hingga jatuh dan berdarah begini. Seperti seorang pencuri yang lagi di massa oleh petugas. Apakah begini perlakuan Satpol PP Kota Surabaya kepada warganya ?," terang Ronald.
"Kami berharap kepada pak Walikota Surabaya, minta tolong diingatkan anggota Satpol PP Kota Surabaya untuk lebih humanis dalam melaksanakan tugasnya dan jangan tebang pilih," kata Ronald.
"Bahwasanya di surabaya ini bukan hanya di Jl. Ngaglik yang harus ditertibkan, masih banyak tempat - tempat lain yang lebih melanggar aturan Perda (Peraturan Daerah, red)," Imbuh Ronald.
Ronald mengatakan, bahwa untuk berjualan di Jl. Ngaglik harus merogoh kocek senilai 30 juta per tahun untuk menyewa rumah. "Itu pun hanya sebatas pukul 17.00 s/d 21.00 wib," ungkap Ronald.
Selanjutnya wartawan beritakeadilan.com konfirmasi Ke Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. Menurut Eddy Christijanto, kejadian di lokasi saat itu ada pedagang pakaian bekas yang punya lapak di Jl. Ngaglik. "Karena tempatnya kecil, mereka menaruh jualannya di atas pedestrian. Sudah di edukasi dan sudah dilakukan sosialisasi bahkan dilakukan penindakan berkali kali. Dan mereka berjanji akan mentaati Perda dan tidak menaruh barang dagangan di atas pedestrian," tegas Eddy Christijanto.
Rabu malam, anggota Satpol PP Kota Surabaya yang pos di Jl. Ngaglik dan Kapasari menemukan mereka menaruh barang dagangan di atas pedestrian. "Anggota kami melakukan penertiban dengan diamankan beberapa alat peraga secara humanis dan persuasif. Namun begitu akan selesai ada yang memprovokasi dengan teriak teriak dengan mendorong anggota kami. Dan anggota kami mencoba untuk minta diam dan tidak memprovokasi. Anak tersebut lari dan jatuh sendiri di aspal sehingga kakinya lecet. Jadi itu adalah bukan kekerasan yang dilakukan anggota kami yang melakukan penertiban," ungkap Eddy Christijanto.
"Malam itu saat dilakukan pengamanan di Polsek Genteng, ketika diinterogasi Kanit Intel Suwito, dia mengakui lari dan jatuh sendiri di aspal sehingga kakinya lecet. Lalu anggota kami panggilkan TGC dari Dinas Kesehatan dan diobati di Polsek Genteng," tutup Eddy Christijanto saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) kepada www.beritakeadilan.com, Kamis (27/07/2023). (Abdulloh)