Aniaya Tenaga Kontrak, Gubernur Koster Copot Oknum Kabid di Kesbangpol Bali

oleh : -
Aniaya Tenaga Kontrak, Gubernur Koster Copot Oknum Kabid di Kesbangpol Bali
Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M

KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)- Gubernur Bali Wayan Koster mengambil tindakan tegas. Koster mencopot seorang kepala bidang (Kabid) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali berinisial IBYD setelah menganiaya seorang tenaga kontrak berinisial IGYAPA. Menurut Koster, dengan dicopot dari jabatannya, maka oknum pejabat di Kesbangpol Bali itu kini tanpa jabatan. 

"Kabidnya sudah dicopot," kata Gubernur Koster kemarin. Kepala Badan Kesbangpol Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan Kamis kemarin (20/7) telah dilakukan rapat bersama Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) membahas kasus pemukulan yang dilakukan IBYD kepada IGYAPA. "Nanti Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan membuat rilis dan sekaligus mengumumkan sanksinya supaya saya tidak melampaui kewenangan. 

Yang jelas hukuman disiplin sesuai aturan akan dilaksanakan," ucap I Gusti Ngurah Wiryanata. Ngurah Wiryanata mengatakan pihak BKD Bali yang sekaligus menyerahkan surat keputusan terkait hukuman disiplin yang akan dijatuhkan pada oknum kabid Kesbangpol Bali tersebut. 

"Itu kewenangan BKD sebagai pembina kepegawaian," katanya. 

Kasus pemukulan oleh oknum salah satu Kabid di Kesbangpol Bali pada Senin (17/7) itu diduga karena salah paham yang menimbulkan emosi sesaat. "Saat kejadian, saya kebetulan sedang mengikuti sidang di DPRD Bali. Secara prinsip kami sudah berupaya memediasi. Namun, hak dia (korban) untuk tetap melanjutkan proses hukum," ujar I Gusti Ngurah Wiryanata. Akibat kejadian pemukulan tersebut, korban sempat mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Mata Bali Mandara. Kasusnya kini ditangani di Polsek Denpasar Timur dan sampai saat ini proses hukum masih berlanjut. "Sebagai pribadi dan sebagai lembaga, kami tetap mengedepankan asas mediasi dan kekeluargaan dalam penyelesaiannya.

Kalau bisa selesai secara damai," ucap Ngurah Wiryanata. Namun, jika korban beserta keluarga tidak bersedia damai atau lain sebagainya, pihaknya menghormati hak mereka untuk menempuh proses hukum. (red/jpnn)

 

banner 400x130
banner 728x90