Gegara Rokok, Pasutri Asal Australia Dideportasi dari Bali
KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)-Nasib sial menimpa seorang bule berkewarganegaraan Australia berinisial RNC, 54.
Bule Australia yang beristri warga negara Indonesia (WNI) ini dideportasi seusai bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem. RNC dideportasi setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dalam perkara tindak pidana penipuan bisnis rokok ekspor ke Paraguay.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan meski RNC mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang ditetapkan majelis hakim, tetapi karena kasusnya telah inkracht, Imigrasi tetap mengambil tindakan pendeportasian. Dasarnya adalah Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Apalagi ITAS yang bersangkutan telah kedaluwarsa sejak 10 Juni 2020 lalu.
Jadi, upaya pendeportasian adalah sanksi administrasi di luar proses peradilan,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Rabu (19/7). RNC dideportasi dengan biaya ditanggung sendiri melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada Senin malam (17/6) tujuan akhir Darwin International Airport.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai RNC memasuki pesawat.
Menurut Babay Baenullah, RNC adalah pemegang ITAS penyatuan keluarga dengan istri WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. 20 Juni 2021, RNC dibekuk pihak kepolisian karena bersama seorang warga negara asing (WNA) berinisial APVDB telah bersama-sama melakukan penipuan. Awalnya APVDB mengajak RNC mencari orang lain agar ikut berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay dengan menanamkan modal sebesar USD 56.160 atau setara Rp 800 juta. Keduanya memberi iming-iming setelah tiga bulan akan mendapatkan untung Rp 200 juta atau menjadi sebesar USD 70.129, setara dengan Rp 1 miliar. Singkat cerita, di sebuah kafe di Jimbaran, atas ajakan RNC, seorang WNA berinisial BPG tergerak hatinya untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang sebanyak Rp 800 juta. Namun, hingga beberapa kali tenggat waktu yang dijanjikan, keuntungan urung didapatkan. BPG lalu beberapa kali meminta uangnya kembali namun, tetapi hanya dikembalikan Sebagian.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai RNC memasuki pesawat.
Atas perbuatannya tersebut RNC diamankan polisi, sedangkan APVDB berstatus DPO.
RNC pun divonis 2,5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Masa pidana RNC akhirnya berakhir pada 22 Juni 2023. Namun, karena tidak bisa langsung dideportasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menyerahkan RNC ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi. RNC kini masuk daftar cegah tangkal berdasar ketentuan Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Rudenim Denpasar yang telah cepat tanggap menangani kasus pelanggaran keimigrasian warga asing yang melanggar hukum. Anggiat berharap WNA yang ada di kawasan Indonesia tetap memperhatikan dan menaati hukum yang berlaku untuk mencegah pendeportasian. (red/jpnn)