Kesal Perkosa Anak Kandung, 8 Tahanan Aniaya Tahanan Hingga Tewas
KOTA DEPOK (Beritakeadilan, Jawa Barat)-Abdul Rahman (50 tahun), tahanan kasus pemerkosaan anak kandung—anak di bawah umur, tewas diduga dianiaya 8 tahanan lain di ruang tahanan Polres Metro Depok, Sabtu (8/7/2023).
Inisial pelakunya adalah PAN, ND, FA, HN, AN, AL, MN, FNA. Pelaku yang berinsial PAN bercerita, ia sempat berbincang dengan istri Abdul yang datang membesuk. PAN bertanya, kasus apa yang menjerat Abdul. "Diceritakan istrinya, kasus pencabulan anak kandung," kata PAN, Senin (10/7). "Saya melakukan pemukulan secara spontan karena kesal. Saya pukul di bagian tulang rusuk dan kemaluan," kata PAN.
Para tahanan pun turut menganiaya Abdul. Penganiayaan itu dilakukan di ruang tahanan yang berada di bagian belakang dari ruang tahanan lain. Tempat ini jauh dari lokasi petugas. "Saat dipukuli, korban tidak teriak, jadi tidak ketahuan juga," kata PAN.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan kedelapan tahanan itu dikenakan Pasal 170 ayat 2e KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pasal-pasal tersebut adalah pasal yang mengatur tindakan penganiayaan yang menewaskan seseorang. Nirwan mengatakan para pelaku menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pipa air yang dicopot dari ruang tahanan.
"Korban mengalami luka pada perut, punggung, dada, kemaluan, pantat," kata Nirwan.
Seusai dipukuli, Abdul diberi minum oleh tahanan lainnya. Dia pun mengatakan ke tahanan lain bahwa ia ingin mandi. Abdul kemudian terduduk di dekat pintu kamar mandi. "Para tahanan melihat korban matanya terpejam, langsung pingsan," kata Nirwan.
Melihat Abdul pingsan, para tahanan panik dan melapor ke petugas jaga. Abdul lalu dibawa ke RS Bhayangkara, tapi kemudian ia meninggal. Autopsi pun dilakukan terhadapnya.
Sejauh ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipa yang dipakai untuk memukul Abdul. (red/kumparan)