WNA Asal India Tersangka Pencurian Laptop
KABUPATEN BADUNG (Beritakeadilan, Bali)-Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal India KSA (44) sebagai tersangka tindak pidana pencurian laptop di toko kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena diduga mencuri sebuah laptop warna hijau tosca pada Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 11.00.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan, namun karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali,” kata Rionson dilansir Antara, Minggu (2/7/2023).
Ia menambahkan bahwa kerugian yang dialami pihak korban ditaksir mencapai Rp8.820.000.
Rionson menambahkan bahwa penangkapan WN India tersebut berawal dari informasi adanya kehilangan barang yang diterima petugas dari seorang staf toko di area Fashion Butik sekitar pukul 11.30 Wita.
Saat itu, karyawan yang berstatus saksi tersebut melakukan pengecekan barang di stan pajangan. "Saat itu karyawan ini melihat salah satu barang berupa satu laptop dengan merek BALLY warna hijau tosca tidak ada di tempatnya," kata Rionson.
Lalu karyawan tersebut bersama operator mengecek CCTV di toko tersebut. Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko.
Dalam rekaman CCTV terlihat WNA tersebut tidak melakukan pembayaran di kasir. Setelah mengetahui hal tersebut, peristiwa itu dilaporkan kepada petugas kepolisian untuk segera melakukan pencarian WNA dengan ciri-ciri sesuai yang ada dalam rekaman CCTV.
Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah melakukan pencarian selama dua jam, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di Gate 2 Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti.
“Penjelasan dari pelaku, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” kata Rionson.
Pelaku yang saat itu hendak pulang menuju negaranya tak jadi diberangkatkan karena terlibat kasus tindak pidana pencurian.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (red/okezone)