Hendak Melakukan Pencurian, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi
JAKARTA BARAT (BeritaKeadilan, DKI Jakarta) - 2 (dua) pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung ditangkap usai nekat beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku sudah melancarkan aksinya 4 (empat) kali.
Pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
BACA: Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pungutan Liar Terhadap Para Sopir
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, kedua pelaku berinisial G (31) dan GE (18) ditangkap saat akan membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci T untuk membobol stop kontak motor.
"Dan untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim Akp ali barokah sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung," ujar Kompol Hasoloan Situmorang, Selasa (13/6/2023).
Kedua pelaku mengakui dalam aksinya modus yang mereka yakni mengamati terlebih dahulu kendaraan calon korban. Ketika dirasa aman, keduanya beraksi dengan cara membobol stop kontak motor dengan kunci leter T.
BACA: Polsek Cengkareng Kembali Lakukan Penggrebekan Kampung Ambon
Hasoloan menerangkan, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. 1 unit motor biasanya pelaku jual dengan kisaran harga Rp. 2-3 juta.
"Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami," papar Kompol Hasoloan Situmorang.
BACA: Lima Operator Judi Online Berhasil Diamankan Polsek Cengkareng
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
( Hms/Al )