Diduga Palsukan Sertifikat Gada Pratama-Madya-Utama, 12 Satpam Laporkan Oknum Chief Satpam ke Polda Metro Jaya
KABUPATEN BEKASI (Beritakeadilan, Jawa Barat)-12 (dua belas) Satuan Pengamanan (Satpam) melaporkan Oknum Chief Satpam ke Polda Metro Jaya, Senin (17/04/2023). Advokat Ajis Bambang Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum Satpan Indonesia Berkeadilan (LBH – SIB) melaporkan Oknum Chief, berinisial ED, warga Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi atas tuduhan penipuan dan curang mengacu pada Undang Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana seperti yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo 378 KUHP. Dugaan curang dan penipuan penggelapan (tipu gelap) terjadi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Laporan ini bermula, ketika Chief Satpam, ED diduga melakukan penipuan serta kecurangan terhadap anggotanya untuk mendapatkan sertifikat satpam berkualifikasi gada pratama, gada madya maupun gada utama tanpa melalui proses diklat.
Karena percaya terhadap ED, maka anggota satpam melakukan pembayaran secara tunai maupun transfer ke rekening oknum cheif satpam ED. Setelah melakukan pembayaran berapa hari kemudian sertifikat satpam jadi dan diterima masing -masing anggota satpam. Kemudian ijasah satpam tersebut digunakan melamar kerja pada sebuah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Belakangan diketahui, sertifikat satpam tersebut diragukan keasliannya.
Tanpa piker panjang, ke-12 satpam melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Satpan Indonesia Berkeadilan (LBH – SIB), Advokat Anjis Bambang Saputra, S.H melakukan verifikasi keabsahan ijazah gada pratama dan gada madya dan Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam dengan mendatangi Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan (Dit Binmas) Polda Metro Jaya. Sementara sertifikat gada Utama ke Baharkam Mabes Polri. “Alhasil, semua dinyatakan tidak terdata alias palsu,” ucap Anjis Bambang Saputra.
Kemudian pihak LBH – SIB konfirmasi kepada ED via telepon, tapi jawaban kurang memuaskan. Pihak LBH – SIB menindak lanjuti dengan melayangkan surat somasi 1 (satu) dan somasi 2 (dua), tetapi tidak ditanggapi. Akhirnya para korban didampingi LBH -SIB ke Polda Metro Jaya melaporkan ED atas dugaan perbuatan melawan hukum pada pasal 372 KUHP jo 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan. (red/dwi)