Diduga tidak Memiliki Izin, FAPO Tuntut Aktivitas Tambang dan Angkutan Batubara PT. AOC Dihentikan
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (Beritakeadilan, Sumatera Selatan) - Puluhan massa Forum Aktivis Peduli OKU (FAPO) melakukan aksi unjuk rasa dengan damai dan tertib, Kamis (13/04/2023) disekitaran terminal Batu Kuning Kota Baturaja.
Massa aksi FAPO yang memikii profesi di media, ormas dan LSM Kabupaten Ogan Momering Ulu (OKU) menyampaikan tuntutannya terhadap dinas terkait agar segera menutup semua aktivitas penambangan dan angkutan batubara yang dilakukan oleh PT. Abadi Ogan Cemerlang (AOC) yang berada di Desa Gunung Kuripan,Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
PT. AOC diduga telah mengangkangi dan melanggar Perda Sumsel serta Undang-Undang yang berlaku, Hal tersebut di sampaikan Koorlap aksi unjuk rasa FAPO didepan APH yang hadir di depan terminal Batu Kuning.
Dalam orasinya ketua FAPO Junaidi menegaskan Aktivitas penambangan Batubara di Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu sudah jelas telah melanggar dan mengangkangi Undang-Undang dan Peraturan Daerah yaitu :
1. Undang-Undang no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
2. Undang-Undang no 38 tahun 2004
3. Perda Sumsel no 5 tahun 2011 tentang tata cara larangan angkutan batubara dijalan umum.
Menurut Junaidi penambangan Batubara yang dilakukan PT AOC sudah jelas melanggar peraturan yang ada. "Ya, PT. Abadi Ogan Cemerlang adalah transportir mobil Pengangkut Batubara seharusnya menggunakan jalan khusus bukan jalan umum seperti mereka lakukan selama ini dikarenakan berdampak dengan kehancuran jalan dan mengakibatkan sering terjadi kemacetan lalulintas dan kecelakaan," ungkap Junaidi.
Selain itu, Junaidi juga mengatakan diduga PT. AOC belum mengantongi ijin resmi tambang dari Gubernur Sumsel.
Senada dengan Ketua FAPO, Noven, Ketua Himpunan Masyarakat Ogan Komering Ulu (HIMAU) dalam orasinya angkat bicara mengenai persoalan angkutan Batubara yang dilakukan PT Abadi Ogan Cemerlang.
"Kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi apabila dinas terkait terindikasi adanya pembiaran terhadap penambangan dan aktivitas angkutan Batubara yang dilakukan PT. Abadi Ogan Cemerlang yang diduga telah melanggar peraturan dan Undang-undang yang berlaku,"ujar Noven.
Ketua Forum Aktivis Peduli OKU Junaidi kembali mengatakan bahwa keberadaan FAPO akan bersinergi dengan dinas-dinas terkait untuk selalu mengawal dan bekerjasama dengan pemerintah didalam menegakkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Di penghujung orasinya Forum Aktivis Peduli OKU mengucapkan terimakasih dan apresisai kepada Polres Ogan Komering Ulu yang telah bekerjasama mengamankan jalannya orasi aksi damai yang dilakukan FAPO.
Namun sangat disayangkan, hingga berakhir aksi damai, tidak ada satu orangpun petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menampakkan batang hidungnya.
"Inilah yang membuat kami bertanya-tanya, ada apa gerangan yang menyebabkan sehingga tidak adanya petugas Dishub berada di lokasi aksi damai ini. Padahal sebelum menemui pihak Polres OKU dan Management PT. AOC, justru Kepala Dishub lah yang terlebih dahulu di jumpai bahkan berdiskusi mengenai PT. AOC," ungkap Junaidi.
Junaidi kembali menerangkan. "Pada awal pertemuan di kantor dishub bersama Kepala Dishub, sempat diungkapkan bahwa Kadishub mendukung apa yang menjadi tujuan dari FAPO bahkan Kadishub OKU Firmansyah memberikan wejangan dan petunjuk untuk mempertanyakan ijin-ijin PT. AOC yang diduga belum sepenuhnya legal. Namun sayang sekali Dinas Perhubungan yang FAPO dukung dalam penegakan hukum malah tidak hadir, ada apa sebenarnya," ungkapnya.
Dalam orasinya Junaidi dan Irawan menyatakan rasa kecewanya kepada Dishub OKU yang sepertinya tidak bekerja dengan baik. "Apalagi aksi damai ini kami lakukan masih di jam dinas atau masih jam kerja ASN dan bukan dihari libur, sehingga kami heran kemana petugas Dishub OKU ini, apakah libur kerja ?., dengan ini kami akan melakukan aksi kembali nantinya hingga PT. AOC mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. (Rinaldi)