Kasat & Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jatim
BEDIL (Surabaya)-Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto, mengikuti sidang etik di Bidang Propam, Polda Jatim, Jumat (24/3).
Uji coba itu terkait penanganan perkara yang diduga tidak profesional atas penggelapan dana vaksin Covid-19 pada Januari 2022. Pengamatan saat di Bidang Propam Polda Jatim, Mirzal akan masuk ke ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB. Ia terlihat mengenakan Seragam Dinas Harian (PDH). Beberapa saat kemudian, Kompol Edy masuk ruang sidang. Keduanya tampak diadili secara bergantian. Usai sidang, rekan-rekan media mencoba mewawancarai Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Totok Suharyanto. "Tanya saja ke bidang humas," ujar Kombes Totok, sambil berjalan menjauhi kerumunan wartawan.
AKBP Mirzal yang awalnya duduk di depan ruang sidang terlihat masuk melalui pintu samping ruang sidang menghindari wartawan.
"Klien kami dijerat perkara penggelapan vaksin. Perkara diduga dipaksakan disebabkan kurangnya alat bukti," kata Dino. Dino menjelaskan, hal ini dilakukan guna mendukung kinerja Polri untuk berbenah diri. Dino meyakini Bid Propam Polda Jatim, bekerja secara profesional dan memutuskan seadil-adilnya. "Kami mengadu bukan memusuhi, tetapi bentuk dukungan kepada program Polri memperbaiki citra organisasi terus menerus," pungkas Dino. (red/jpnn)