Bulan Suci Ramadhan, Kapolrestro & Kasdim 0505/Jakarta Timur Menghimbau Pengusaha Tempat Hiburan, Hotel, Restaurant, Cafe Jaga Kamtibmas

oleh : -
Bulan Suci Ramadhan, Kapolrestro & Kasdim 0505/Jakarta Timur Menghimbau Pengusaha Tempat Hiburan, Hotel, Restaurant, Cafe Jaga Kamtibmas

BEDIL (Jakarta Timur) - Kegiatan silaturrahmi yang dilakukan ini untuk menyamakan persepsi antara Forkopimko Jakarta Timur dengan pengusaha Tempat hiburan, hotel , restaurant dan cafe dalam menyambut datangnya Bulan suci Ramadhan 1444 H.

"Silaturahmi dengan pengusaha tempat hiburan, hotel, restoran dan cafe ini menindak lanjuti perintah Kapolda Metro Jaya untuk peningkatan upaya-upaya kepolisian antara lain giat preventif hingga penegakan hukum, khususnya menjelang bulan suci Ramadan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, Jum'at (24/03/2023).

Kombes Pol. Budi Sartono menyampaikan, pengusaha harus menjaga kondusifitas selama Ramadan dan Ikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah serta beberapa aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Povinsi DKI Jakarta harus dijalankan.

"Ikuti apa yang menjadi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kondusifitas situasi Kamtibmas adalah yang utama, kami Polres Metro Jakarta Timur selaku pengampu keamanan akan selalu menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Jakarta Timur," tegas Kombes Pol. Budi Sartono.

Sementara Kasdim Kodim 0505/ Jakarta Timur, Letkol Ali Cahyono menyampaikan, kepada seluruh pengusaha hiburan untuk mematuhi Surat Edaran yang telah diterbitkan Pemprov DKI Jakarta tentang pengelolaan tempat hiburan di masa Ramadhan. "Mari kita sama-sama mengikuti aturan tersebut kemudian diharapkan juga selain pengelola juga mengingatkan kepada pengunjung. Jangan sampai karena mendekati waktu habis, tapi sudah tanggung. Tolong sebelumnya diingatkan kepada penggunjung batas waktu kunjungan dan batas waktu hiburan. Kita sama-sama jaga situasi yang ada di wilayah Jakarta Timur ini agar kondusif pertama selama bulan puasa Ramadhan ini. Kita jaga sama-sama, kita jaga toleransi sesama. Selain itu kami dari Kodim 0505/Jakarta timur bersama tiga pilar terus meningkatkan kondusifitas wilayah," tegas Letkol Ali Cahyono.

Dalam acara tersebut, Kasi Industri Pariwisata Kota Jakarta Timur, Saputra menyampaikan Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta No 23 tanggal 21 Maret 2023 tentang pelaksanaan tempat hiburan,Hotel, restoran dan cafe selama bulan ramadhan 1444 H dan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang Tempat Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam Pergub tersebut, pada Pasal 40, ditulis aturan usaha pariwisata saat bulan Ramadan, termasuk jam-jam operasionalnya.

Tampak hadir pada giat silaturahmi, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, Kasdim Kodim 0505/ Jakarta Timur, Letkol Ali Cahyono, Pasi Intel Kapten Inf Sayidan, SE, Pasi Ops Mayor Inf Agus, para Kasat Polres Metro Jakarta Timur dan para pengusaha hiburan malam dan Sudin Pariwisata.

Sumber Kodim 0505/Jakarta timur

(M.NUR)

banner 400x130
Paralegal