Kompolnas Menyampaikan Hasil Klarifikasi Penanganan SKM RS Marien, Dwi Heri Mustika: Terima Kasih Ketua Kompolnas & Kapolda Jatim

oleh : -
Kompolnas Menyampaikan Hasil Klarifikasi Penanganan SKM RS Marien, Dwi Heri Mustika: Terima Kasih Ketua Kompolnas & Kapolda Jatim

BEDIL (Surabaya)- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melayangkan surat ke Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS, di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Surat yang ditanda tangani Ketua Kompolnas, Dr. Benny Jozua Mamoto, SH., M.Si dengan nomor B-2313D/Kompolnas/1/2023, tertanggal 25 Januari 2023, perihal: Hasil Klarifikasi Penanganan SKM (Saran dan Keluhan Masyarakat) berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP-B/918/XI/RES.1.11/2020/UM/SPKT POLDA JATIM, tanggal 28 November 2020 atas nama pelapor Dr. Joenry Panggawean.

(Kiri) Advokat Dwi Heri Mustika.,SH & Dr. Joenry Panggawean

Dwi Heri Mustika, S.H, kuasa hukum dari Dr. Joenry Panggawean, menjelaskan Surat Kompolnas sudah diterima pada Jumat, tanggal 27 Januari 2023. Surat Kompolnas sudah kami teruskan kepada klien kami (Dr. Joenry Panggawean). Atas nama pribadi dan klien kami, saya mengucapkan terima kasih sebanyak banyaknya kepada Ketua Kompolnas, Bapak Benny Jozua Mamoto dan Kapolda Jatim, Bapak Irjen Pol. Toni Harmanto atas respon dan atensinya. Semoga dalam waktu dekat, perkara ini segera di gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan, kata Dwi, panggilan akrab yang juga dikenal Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram).

Berdasarkan isi surat hasil klarifikasi Kompolnas, diantaranya bahwa Kompolnas telah menerima hasil klarifikasi dari Polda Jawa Timur (Jatim) terkait pengaduan saudara (Dwi Heri Mustika) dengan No. Reg : 2313/16/RES/X/2022/Kompolnas atas dugaan pelayanan buruk penyidik Polda Jatim dalam menangani Laporan Polisi Nomor :LP-B/918/XI/RES.1.11./2020/UM/SPKT POLDA JATIM tanggal 28 November 2020 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh DA selaku Direktur Utama (Dirut) PT. RBN dan SF selaku Komisaris PT. RBN.

Baca: Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Jatim Atas Penanganan Perkara Dugaan Tipu Gelap RS Marien

Adapun hasil klarifikasi tersebut sebagai berikut, Polda Jatim telah menindaklanjuti klarifikasi tersebut ke Ditreskrimum Polda Jatim, hambatan penyelidik bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor (dr. Joenry Panggawean) belum bisa dimintai keterangan, rencana tindak lanjut dan terkait keluhan pengadu merasa keberatan atas lambatnya penanganan Laporan Polisi mengingat sudah kurang lebih 2 (dua) tahun dan agar dinaikkan menjadi penyidikan.

 Berdasarkan fakta-fakta hasil klarifikasi terhadap pengaduan saudara, disampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan proses dengan melakukan langkah-langkah sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pendalaman pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan gelar perkara dan menerbitkan SP2HP. Saat ini perkara masih proses penyelidikan, pungkas Dwi, mengutip bunyi surat Kompolnas. (red/han)


Baca: LP Sudah Dua Tahun Tanpa SP2HP, Dwi Heri Mustika.,S.H: Memohon Polda Jatim Serius Tangani Perkara RS Marien

banner 400x130
Paralegal