Beraksi di 16 Lokasi, Dua Residivis Curanmor Dihadiahi Peluru
BEDIL (Indramayu) - Baru bebas dari tahanan dan setelah beraksi di 16 lokasi berbeda di wilayah Indramayu,Majalengka dan Cirebon dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diciduk Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (31/1/2023).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita berbagai macam alat bukti seperti kunci T dan 2 unit kendaraan roda dua.
Kedua tersangka berinisial Als alias Topan (21 tahun)yang berperan sebagai eksekutor dan Bln (23 tahun) berperan sebagai pembawa kendaraan,keduanya warga kecamatan Kerangkeng kabupaten Indramayu.
Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian motor lintas daerah ini beraksi usai keluar dari penjara kini kembali akan menghadapi jeruji besi karena perbuatannya.
"Kami juga menyita barang bukti sepaket kunci T yang digunakan untuk merusak kontak motor korbannya, satu unit sepeda motor milik tersangka yang dipakai untuk melancarkan aksi kejahatannya, "kata Kapolres Indramayu M Fahri Siregar didampingi KBO Reskrim Iptu Karnadi.
"Selain itu, petugas juga mengamankan jaket dan kaos pelaku yang menjadi petunjuk awal terungkapnya tersangka kasus pencurian ini,"lanjut Fahri.
"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka beraksi dengan sistem hunting target sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau kos. Saat target terlihat Als selaku eksekutor kemudian beraksi dengan kunci T merusak kontak dan membawa kabur motor korbannya dalam waktu kurang dari 1 menit. "Dari catatan, tersangka sudah beraksi di enam belas lokasi di wilayah Indramayu, Cirebon dan Majalengka,"terangnya.
"Saat ini petugas masih memburu dua orang pelaku lain yang melakukan aksi bersama tersangka. Bahkan petugas juga memburu penadah barang curian dari tersangka yang menjualnya seharga Satu Juta Rupiah hingga Tiga Juta per unit motor hasil curiannya,"ungkapnya.
"Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkasnya. (Epul)