Perjanjian Kerja Sama Divhubinter Polri dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Dalam Pemanfaatan Jaringan INTERPOL I-24/7 Guna Pengawasan Lalu Lintas Barang Dalam
BEDIL (Jakarta) - Kejahatan transnasional atau kejahatan lintas negara memiliki karakteristik yang kompleks menunjukkan batas-batas teritorial antara satu negara dan negara lain di dunia yang dapat ditembus, bak dalam satu kawasan yang sama maupun berbeda, Sehingga sangat penting bagi negara-negara untuk meningkatkan kerja sama internasional secara kolektif dalam penanggulangannya.
Kejahatan transnasional yang terorganisir dalam lingkup multilateral atau yang dikenai dengan Transnational Organized Come (TOC) meliput cakupan yang sangat luas dan menimbulkan banyak kerugian bagi individu dan juga negara.

Dalam upaya penanggulangan TOC dibutuhkan koordinasi serta komunikasi yang efektif yang diwujudkan dalam suatu kerja sama antar Kementerian/Lembaga. Salah satu breakthrough yang dilakukan oleh Divhubinter Polri adalah upaya mengintegrasikan jaringan database INTERPOL I-24/7 tersebut dengan stake holder baik di internal Poin maupun dengan kementerian/Lembaga terkait, diantaranya yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI guna pengawasan lalu lintas barang yang masuk secara illegal.
Dengan penandatanganan PKS antara Kadivhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti, S IK, M Si., dengan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Askolani, S E , M A., dalam pemanfaatan Jaringan INTERPOL I-24/7, maka Ditjen Bea dan Cukai akan diberikan akses untuk memanfaatkan data dan informasi yang ada pada sistem tersebut yaitu INTERPOL Notices khususnya Purple Notice yang memuat informasi tentang modus operandi baru, Stolen Motor Vehicies (SMV), INTERPOL Illicit Arms Records and Tracing Management System (I-Arms), Rehef - data terkait tanda / logo pada paket narkoba, Work of Art. Stolen Vessel Database, Environmental Crime, Money Laudering Crime, Terrorism Crime, Chemical Biological Radiological Nuclear and Explosives (CBRNE) Crime Intellectual Property Rights & Countertert, Financial Crime dan e-Learning.
Jenis-jenis data base dan informasi ini akan diintegrasikan dengan sistem yang ada pada kantor Bea dan Cuka di bandara-bandara internasional, pelabuhan laut internasional dan PLBN. Hal tu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan transnasional yang selama ini terkait dengan tindak pidana penyelundupan barang-barang berbahaya dan illegal serta barang-barang yang dibatasi.