15 Warga Johar Baru Dapat Sanksi Membersihkan Tempat Umum Karena Tak Bermasker
BEDIL (Jakarta Pusat) - Pelda Endang S Babinsa Koramil 08/Johar Baru bersama Bhabinkamtibmas, anggota Polsek Jihar Baru, aparat kelurahan Kampung Rawa, LMK, FKDM dan Satpol PP menggelar operasi yustisi, di Jln. Rawa Selatan I RW 04, Johar Baru, Jakarta Baru, Kamis (17/2/2022).
Gelaran Tiga Pilar ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dari wilayah binaan.
Wadanramil 08/Johar Baru Kapten Kav Irwan Setiawan mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan agar warga selalu mentaati protokol kesehatan saat di luar rumah.
"Kami mendukung Tiga Pilar dalam melaksanakan operasi yustisi, supaya warga masyarakat tertib menggunakan masker saat keluar rumah," ujarnya.
Pada operasi kali ini, lanjut Wadanramil, petugas gabungan menjaring 15 orang warga yang tidak menggunakan masker.
"Warga yang kedapatan tidak memakai masker di data oleh aparat kecamatan dan Satpol PP, selanjutnya para pelanggar prokes ini dikenakan sanksi menyapu jalanan," katanya.
"Kami juga mengimbau warga masyarakat agar selalu memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari keramaian," tandasnya.
(Sumber Kodim 0501/JP BS)
(M.NUR)