Kasasi Terdakwa Herman Yusuf Diterima MA, Nicholas,S.H: Saya Sudah Laporkan ke Bawas MA & Jokowi

oleh : -
Kasasi Terdakwa Herman Yusuf Diterima MA, Nicholas,S.H: Saya Sudah Laporkan ke Bawas MA & Jokowi

BEDIL (Jakarta) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menerima kasasi terdakwa Herman Yusuf yang sudah di vonis 6 bulan penjara pada tanggal 6 September 2022 oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan No.182/PID/2022/PT.DKI.

Walaupun sudah ada UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA dan surat edaran MA RI No.08 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali tidak boleh diajukan kasasi maupun PK dan harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama. Korban Soeseno Halim beserta kuasa hukum, Nicholas SH sudah meminta penetapan Pengadilan pada tanggal 13 Oktober 2022 sampai sekarang belum direspon atau ditanggapi.

Masih korban Soeseno Halim beserta Nicholas SH, sudah seharusnya PN Jakut menolak kasasi terdakwa Herman Yusuf dengan adanya UU No. 3 Tahun 2009 dan SEMA No. 8 Tahun 2011. Pada tanggal 6 Oktober 2022. Korban Soeseno Halim beserta Nicholas SH menemui panitera muda pidana. "Panitera muda pidana mengatakan benar, bahwa kasasi terdakwa Herman Yusuf diterima. Panitera muda pidana menyarankan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menangkap terdakwa Herman Yusuf setiap saat walaupun ada kasasi karena nantinya juga kasasinya bakal dikembalikan oleh Mahkamah Agung (MA) tanpa diperiksa atau diregister sesuai peraturan MA," ucap korban Soeseno Halim beserta Nicholas SH.

Akan tetapi, lanjut korban Soeseno Halim beserta Nicholas SH, waktu dimintakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut untuk mengeksekusi terdakwa Herman Yusuf. "Jawabannya adalah tidak bisa dieksekusi harus menunggu surat pengembalian / jawaban dari MA dan JPU menyalahkan kenapa PN Jakut menerima kasasi Herman Yusuf walaupun sudah ada UU dan SEMA. Sehingga JPU tidak dapat mengeksekusi terdakwa Herman Yusuf," ungkap korban Soeseno Halim beserta Nicholas SH.

Korban Soeseno Halim dan Nicholas SH, bingung dengan pernyataan dari panitera PN Jakut dengan JPU Kejari Jakut.

Maka dari itu, Nicholas SH mengaku, sudah mengirim surat laporan ke Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas (Bawas) MA dan beberapa instansi terkait termasuk tembusan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum.

(M.NUR)

banner 400x130
Paralegal