Warga Kalilom Surabaya Adukan Pencemaran Nama Baik UU ITE Akun IG @shindyshoppingg

oleh : -
Warga Kalilom Surabaya Adukan Pencemaran Nama Baik UU ITE Akun IG @shindyshoppingg
banner 970x250

BEDIL (Surabaya)- Annissa Uzzahrotur Rohmah (24), warga Jl. Kalilom, Surabaya, didampingi pengacara Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H, dari kantor hukum D.Firmansyah jalan Peneleh 128 Surabaya,mendatangi Polda Jatim untuk membuat surat pengaduan pencemaran nama baik (UU ITE) terhadap pemilik akun Instagram (IG) @shindyshoppingg, Rabu (5/10/2022).

Pengaduan Annissa Uzzahrotur Rohmah (24), warga Jl. Kalilom, Surabaya ke Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Jatim

Terkait pelaporan itu, Annissa menerangkan pada tanggal 26 September 2022, dirinya mendapat Informasi melalui pesan Whatsapp dari temannya yang bernama Frisca Bella bahwa foto dirinya dengan suaminya di posting dengan caption yang diduga mencemarkan nama baik, di histori Instagram akun @shindyshoppingg.

"Diposting, kemungkinan karena saya belum bayar uang arisan Rp 240 ribu. Dan permasalahan ini saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya," terangnya. Rabu (5/10/2022).

Kesempatan yang sama, Dodik. Firmansyah menerangkan bahwa pengaduan dugaan pencemaran nama baik sudah diterima oleh Polda Jatim. "Hari ini kami melakukan pendampingan terhadap klien kami, atas perkara dugaan pencemaran nama baik. Laporan kami sudah diterima oleh pihak Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Jatim," kata Dodik.

"Kasus ini saya percaya kepada pihak Polisi, biarlah kepolisian yang memprosesnya. Kami ikuti SOP pihak kepolisian," pungkas  Dodik.

Sukardi, S.H., menambahkan, dengan adanya postingan yang diunggah oleh akun IG @Shindyshoppingg, kliennya mengalami dampak psikologis. "Dalam hal ini, klien kami mengalami dampak secara mental pada publik dan juga nama baik terhadap masyarakat sangat dirugikan sekali. Dan semua kami serahkan kepada pihak kepolisian dengan sesuai Undang-undang yang berlaku," ujar Sukardi.

Sukardi mengingatkan kepada masyarakat umum agar lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) jenis apapun. Karena bisa terjerat Undang-undang ITE. "Pada prinsipnya kalangan masyarakat harus hati-hati menggunakan medsos. Gunakanlah sarana medsos sebaik mungkin tanpa merugikan masyarakat lain," pungkasnya. (red)

banner 400x130
Paralegal