10 Tahun Mangkrak, Pick Up Parkir di Kebon Kosong Kemayoran Segera Ditindak
BEDIL.(Jakarta) Mobil jenis Pick Up lama dibiarkan mangkrak di atas jembatan, hal tersebut banyak di keluhkan warga, adanya sebuah kendaraan roda 4 jenis pick up yang sudah lama mangkrak di jembatan tepatnya di jalan ketapang baru 2, RT 09/03 Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Hal tersebut dirasa warga sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, dimana jalan yang terparkir mobil pick up itu merupakan akses keluar masuk warga dan juga akses menuju Sekolah Dasar Negeri 13 Kebon Kosong ( SDN 13).
Alfalast Lurah Kebon Kosong menanggapi hal tersebut mengatakan akan segera ditindak sekaligus bersurat ke pemilik kendaraan serta instansi terkait.
"Akan segera di Tindak Lanjut, kita akan segera kasih surat ke pemilik, tembusan ke Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kecamatan Kemayoran.. agar supaya ada Tindak Lanjut dari dishub, dan hari ini saya buat surat ke pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraan tersebut dan kita akan berkoordinasi langsung ke Kasatpel Dishub Kemayoran pak Iswandi ". terangnya, melalui pesan singkat WhatsApp. 28/01/2022.
Saat ditemui awak media ketua ( Rukun Tetangga ) RT 09 setempat Rosid yang biasa di panggil pak Yos. mengatakan sudah melakukan pengaduan ke aplikasi Jakarta Kini (Jaki) namun menurutnya belum ada tanggapan.
"Sudah lama buat pengaduan melalui aplikasi terakhir aplikasi Jaki, Qlue tapi belum ada respon sampai saat ini, itu kebetulan warga RT 12 yang berdampingan dengan RT 09. Pak RTnya juga sudah berulang kali menegur yang punya kendaraan tapi gak di gubris" jelasnya.
Bustami selaku Ketua RW (Rukun Warga ) 03 mengatakan kendaraan tersebut sudah 10 tahun parkir di lokasi tersebut.
"Iya betul bang, itu sudah lama hampir 10 tahun, warga mengeluhkan, pak RT juga sudah lapor ke saya, termasuk buat pengaduan ke aplikasi."pungkas Bustami. 27/01/2022.
Bustami dan warga sangat mengapresiasi atas tindakan cepat Lurah, dimana pada tanggal 29/1/2022 menurut Bustami surat dari Lurah Kebon Kosong sudah diterima pemilik kendaraan, isi surat tersebut berisi teguran agar kendaraan segera dipindahkan.
"Surat dari Lurah sudah sampai ke pemilik terkait hal ini, untuk segera memindahkan kendaraan tersebut, jika tidak akan di tindak tegas, Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih Lurah sudah langsung action atas keluhan warga"ujarnya.
Ketika dikonfirmasi Kasatpel Dinas Perhubungan Iswandi mengatakan pemilik mobil meminta waktu hingga 1 bulan untuk memindahkan mobilnya.
"Saya sudah mengikuti perkembangannya dari Pak Lurah, pemilik mobil tersebut berjanji akan segera memindahkan, dan minta waktu 1 bulan untuk memperbaiki kendaraannya". terangnya kepada Beritakeadilan.com rabu, 2/2/2022.
Iswandi melanjutkan jika pemilik kendaraan kesulitan memindahkan kendaraannya, pihak Dishub siap membantu memindahkannya, asal lokasi yang akan dijadikan objek tersebut bukan lokasi yang juga akan terjadi pelanggaran.
"Jikalau kesulitan membawa ke bengkel atau lahan kosong jauh dari Lalu lintas kami siap membantu antar, dan harus dapat dipastikan dipindahkan ke lokasi mana biar jelas, jangan sampai nantinya kita sudah nunggu 1 bulan tiba-tiba dipindahkan sendiri ke lokasi jalanan juga( hanya pindah lokasi pelanggaran). Segera kami akan tindak tegas"ujarnya.
Keterangan dari Lurah Kebon Kosong Alfalast mengatakan pemilik atas nama BD sudah dilayangkan surat pada tanggal 28 januari 2022 dan surat balasan dari pemilik tanggal 29 Januari 2022.
"Dia ( pemilik kendaraan ) minta waktu 1 bulan untuk perbaiki mobilnya dulu sementara yang bersangkutan sudah ada itikad baik, ya kalau toleransi ini tidak dipatuhi, kita tindak tegas."jelasnya.
Menurut Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal 1 nomor 15 yang menyebutkan bahwa Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan Pick up ini posisinya berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
Tertulis pada Pasal 287 UU LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan atau selanjutnya diketahui dengan nama PP Jalan juga mengatur tentang parkir liar. Dalam regulasi ini disebutkan larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
( Dali )