Dugaan Pengancaman & Pemerasan Oknum Dishub Sidoarjo, Dwi Heri Mustika: Segera Layangkan Permohonan Ditetapkan Tersangka
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Dugaan perkara pengancaman dan pemerasan atas laporan polisi nomor LP B/360/IV/RES.1.19/2021/RES/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tertanggal 21 April 2021, dimana Tina Sundartina melaporkan YW (47), warga Jl. Karang Pilang, Kelurahan/Kecamatan Karang Pilang, Surabaya yang dikenal Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo yang kini sudah berstatus penyidikan, Polrestabes Surabaya belum menetapkan tersangka.
"Dalam waktu dekat, kami segera melayangkan surat perlindungan hukum serta permohonan penetapan dan penahanan tersangka demi rasa keadilan bagi klien kami. Harapan kami, penetapan dan penahanan tersangka bisa menjadi kepastian hukum atas laporan klien kami," tegas Advokat Dwi Heri Mustika.,SH sebagai Kuasa Hukum pelapor Tina Sundartina, Rabu (21/09/2022).
"Besar harapan kami, nantinya surat permohonan kami dikabulkan Kapolrestabes Surabaya, Bapak Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Bapak AKBP Mirazal Maulana, agar klien kami merasa aman dan nyaman menjalankan aktivitasnya sebagai abdi negara dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sejak kejadian tersebut, klien kami mengalami shock yang mengakibatkan serba ketakutan jika pergi meninggalkan rumah sendirian," ucap Advokat Dwi Heri Mustika.,SH yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Seperti pemberitaan kemarin, dugaan perkara pengancaman dan pemerasan atas laporan polisi nomor LP B/360/IV/RES.1.19/2021/RES/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tertanggal 21 April 2021 telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini diketahui dari terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/34/III/RES.1.19/2022/SATRESKRIM, tertanggal 04 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Terlapor YW masih berstatus saksi. Sehingga pelapor Tina Sundartina dan kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, S.H, Reni Kumalasari, S.H dan Bravicha Bunga Vitriana bertandang ke Polrestabes Surabaya, Kamis (04/08/2022) siang.
Kuasa Hukum Reni Kumalasari, S.H, menjelaskan bahwa kedatangannya bersama pelapor semata mata hanya ingin menanyakan perkembangan perkara kliennya (Tina Sudartini) dan memohon penetapan status tersangka kepada terlapor YW.
Kami ucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Bapak Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Bapak AKBP Mirazal Maulana. Berkat keseriusan dan perhatian beliau, perkara klien kami akhirnya naik ke penyidikan di bulan Maret 2022 kemarin. Kami berharap dan memohon kepada beliau agar terlapor ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Demi keadilan bagi klien kami yang sudah melaporkan perkara ini sejak 21 April 2021, ucap Rere panggilan akrab Reni Kumalasari, S.H.
Rere menambahkan, perkara ini bermula dari hutang piutang antara kliennya dan YW. Namun YW diduga melebihi kewenangan menarik sepeda motor kliennya yang disinyalir disertai ancaman akan merusak nama baiknya. Sehingga pelapor Tina yang ketakutan membawa motornya ke rumah YW dan langsung dikuasai YW. Sehingga kliennya melaporkan YW ke Polrestabes Surabaya.
Sejak berjalannya perkara, YW kurang kooperatif, sehingga pihak Unit Resmob Reskrim Polrestabes Surabaya yang sempat melayangkan panggilan 2 (dua) kali, terpaksa segera menjemput paksa YW. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda beat Nopol. L 4083 ET milik klien kami, tegas Rere.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Dwi Heri Mustika,S.H menambahkan pihaknya mengetahui bahwa istri YW telah melakukan upaya hukum gugutan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan perdata wanprestasi oleh IGR (Istri YW) dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya dengan nomor putusan: 1198/Pdt.G/2021/PB Sby, tertanggal 30 Juni 2022. Dan, Jumat (29/07/2022), kami telah upaya banding dan sudah diterima PN Surabaya, tegas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika, S.H.
Dwi menerangkan, setahu dirinya tidak ada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang penyidik Polri menangani laporan dari masyarakat tentang dugaan dugaan kasus pidana, jika tuntutan perdata atas kasus tersebut sedang diperiksa di pengadilan.
Selain itu SEMA tidak mempunyai kekuatan untuk melarang penyidik Polri. Hal itu bisa kita baca di Pasal 12 ayat (3) Undang Undang (UU) No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Dimana intinya berbunyi, MA berhak memberi peringatan peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan pengadilan dan para hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan Surat Edaran. "Jadi Surat Edaran MA hanya berlaku untuk internal pengadilan dan para hakim, tidak boleh mengatur penyidik Polri," tutup Dwi. (abdullah)