Terkait Pembongkaran Bangunan, PT JIEP: Kami Normalisasi Kawasan Hutan

oleh : -
Terkait Pembongkaran Bangunan, PT JIEP: Kami Normalisasi Kawasan Hutan

BEDIL (Jakarta) - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) mengklarifikasi terkait pembongkaran paksa bangunan rumah dan warung diatas lahan kawasan Hutan Kota milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Rawa Sumur, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

"Terkait pembongkaran, kami melakukan normalisasi terhadap Hutan Kota (jalur hijau) yang tidak boleh ditempati oleh kegiatan apapun," kata AVP Corporate Image Communication CSR PT JIEP, Galih Geraldi Primayana, Selasa (23/8/2022).

AVP Corporate Image Communication CSR PT JIEP, Galih Geraldi Primayana

Ia menjelaskan, PT JIEP dalam melakukan pembongkaran didasarkan atas putusan Nomor 257 PN Jakarta Timur tahun 2015.

Putasan PN Jakarta Timur No. 257 merupakan perkara perdata gugatan yang dilakukan oleh Perkumpulan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampuh) kepada Direktur PT JIEP sebagai tergugat I. Sementara, Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat II.

Adapun isi putusan itu menyatakan bahwa PT JIEP harus mengembalikan fungsi (normlisasi) Hutan Kota dari bangunan apapun. "Oleh karena itulah, kita mengacu pada amar putusan tersebut. Secara berkesinambungan, kita melakukan normalisasi terhadap Hutan Kota yang dijadikan tempat atau berdirinya bangunan ilegal," jelas Galih Geraldi Primayana.

Untuk diketahui, PT JIEP sebagai pengembang dan pengelola dari kawasan industri Pulogadung yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Adapun Hutan Kota yang berada di area kawasan industri JIEP masuk dalam fasilitas sosial (fasos) dan fasilotas umum (fasum).

Secara otomatis sebagai pengelola juga pengembang, keberadaan hutan kota sangat sentral sebagai daerah resapan dimana setiap musin penghujan. Jika hutan kota ini dimanfaatkan secara maksimal tentunya tidak akan terjadi banjir.

"Namun yang terjadi di kawasan industri Pulogadung hampir di setiap musim penghujan, beberapa kali kita (kawasan) terkena banjir. Lagi-lagi, hutan kota tidak berfungsi secara maksimal," kata Galih Geraldi Primayana.

Galih mengatakan, PT JIEP baru menyelesaikam normalisasi (hutan kota) mencapai 3,5 hektar dari jumlah total secara keseluruhan di kawasan itu seluas 8,9 hektar.

"Bisa dibayangkan dari 8,9 hektar yang berada di wilayah DKI Jakarta khususnya Jakarta Timur, jika kita fungsikan secara baik (normal), tentunya tidak hanya sebagai salah satu tindakan untuk mencegah (langkah prefentif) penanganan banjir, tapi untuk ekosistem di kawasan industri Pulogadung ini akan lebih baik juga hutan kota akan berfungsi dengan maksimal," tutur Galih Geraldi Primayana.

Selanjutnya, soal ganti rugi korban penggusuran, pihak PT JIEP berencana akan merelokasi sejumlah bangunan warung atau jenis usaha (makanan-UMKM) di area food center kasawan industri.

"Kita akan arahkan ke sana (food cemter) untuk kegiatan usaha kuliner," kata Galih Geraldi Primayana.

"Kemudian untuk kegiatan usaha UMKM di bidang furnitur atau mebel, disini kita juga sediakan di centra usaha industri kreatif," terang Galih Geraldi Primayana.

Kuasa Hukum PT JIEP, Zainul Alim, S.H menambahkan, berdasarkan putusan PN Jakarta Timur Nomor 257 bahwa area hutan kota itu harus direbilitasi dan dikembalikan fungsinya. "Dari putusan itu, pengadilan memerintahkan PT JIEP untuk merehabilotasi pengembalian fungsi hutan kota," jelas Zainul Alim, S.H.

Ia menyampaikan, hasil putusan tersebut sudah di sosialisasikan kepada warga yang menempati lahan hutan kota.

"Sosialisasi secara door to door sudah dilakukan sejak tahun 2020 berlanjut 2021 di warga juga kelurahan," ucapnya.

Terkait penguasaan (HPL) PT JIEP terhadap hutan kota basisnya adalah SK Gubernur Nomor 870 Tahun 2004. "Disitu telah ditetapkan bahwa PT JIEP ditunjuk oleh Pemprov DKI untuk mengelola kawasan hutan kota," ujarnya.

(M.NUR)

banner 400x130
Tag
banner 728x90