Sidang Perdana Ditunda, Ratusan Warga dan PKL Gugat PT JIEP Hingga Pemprov DKI ke PN Jakarta Timur

BEDIL (Jakarta) - Kasus pembongkaran ratusan rumah warga dan warung pedagang kaki lima (PKL) oleh PT Jakarta Industri Eastate Pulogadung (JIEP) memasuki sidang perdana di Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (22/8/2022).
Sidang gugatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwoto Gamdasubrata, SH hanya dihadiri kuasa hukum penggugat maupun tergugat. Namun, pihak Pemprov DKI dan LSM Ampuh (aktivis lingkungan) sebagai tergugat II dan III tidak hadir dalam persidangan, majelis hakim pun menunda hingga satu minggu kedepan.

"Hari ini kita sidang perdana, seharusnya tadi pembacaan gugatan. Tetapi karena salah satu turut tergugat yakni Pemprov DKI dan pemerhati lingkungan tidak hadir, maka diminta oleh majelis hakim dan panitera untuk dipanggil kembali (panggilan umum). Karena juga yang bersangkutan (LSM Lingkungan) menurut panitera dan juru sita bahwa alamatnya sudah pindah," ujar Kuasa Hukum para warga dan pedagang, Nelson Daniel Boling, SH, MH kepada awak media usai sidang tertunda di PN Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno, No.1, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur.
Nelson menjelaskan, gugatan dalam perkara ini terkait adanya pembongkaran paksa rumah warga dan warung pedagang di kawasan industri di Jalan Rawa Sumur, RT 05/RW 09, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Penggusuran itu, kata Nelson, tanpa melibatkan tiga pilar seperti pihak Satpol PP, TNI-Polri dan Pengadilan (putusan inkrah).
"Dalam pembongkatan paksa ini tanpa ada dasar hukum yamg jelas, PT JIEP menggunakan (menyewa) ormas dan dibantu security (keamanan kawasan)," kata Ketua LBHA Institute Lembang 9 ini.
Menurut Nelson, ratusan warg yang menempati area kawasan JIEP itu, sudah puluhan tahun lamanya.
"Warga sudah menempati (lama) lahan yang seharusnya menjadi obyek gugatan ini, itu sudah puluhan tahun lamanya," katnya.
Nelson mengungkapkan, PT JIEP dalam melakukan pembongkaran rumah warga dan pedagang dengan mwnggunakan putusan terdahulu (gugatan antara PT JIEP dengam LSM Ampuh).
"Ini yang kami bilang terjadi kongkolingkong. Kok tanah yamg (sekarang)-dahulu LSM Ampuh melakukan gugatan ke PT JIEP dan Pemprov DKI, tetapi tidak melibatkan masyarakat sebagai tergugat. Padahal, mereka (warga dan pedagang) adalah subyek hukum. Seharusnya mereka jadi tergugat I," kata Nelson yang juga tim sukses Jokowi ini.
Kuasa hukum lainnya menambahkan, pembomgkaran paksa rumah warga dan pedagang harus mendapat perhatian dari pemerintah. Menurutnya, penggusuran PT JIEP tanpa ada status hukum yang jelas.
"Tiba-tiba ada sekelompok orang (tidak dikenal) rumah warga dibongkar. Harusnya, pemerintah memperhatikan rakyat kecil, dimana ada penempatan (rumah tinggal) oleh pemerintah Karena PT JIEP adalah bagian dari plat merah (BUMN)," ujarnya.
"Mereka harus mendatangi (rumah warga) mengganti rugi yang layak," katanya.
Perwakilan warga, H. Matsani mengatakan, pihaknya meminta kepada PT JIEP agar tidak melakukan tindakan pembongkaran sewenang-wenang, karena bukan sebagai pemilik lahan tapi Pemprov DKI.
Namun sangat disangkan warga, jika Pemprov DKI tak pernah turun terkait kasus pembongkaran tersebut.
"Dari pemda tidak pernah turun sama sekali, PT JIEP menggunakan premanisme bukan tiga pilar," ucapnya.
Ia mengatakan, sebelum pembongkaran pihak kawasan JIEP hanya memberikan peringatan melalui surat.
"Mereka datang membawa surat peringatan tidak membawa data-data surat kepemilikan lahan yang ditempati warga," katanya.
(M.NUR)