Demas Saampap Dijemput Polisi, LBH JAS Kecam Tindakan Polres Banggai

oleh : -
Demas Saampap Dijemput Polisi, LBH JAS Kecam Tindakan Polres Banggai

BEDIL (Kabupaten Banggai)- Jaringan Advokasi Sawit (JAS) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan aparat Polres Banggai dalam melakukan penangkapan petani batui "Demas Saampap"(59) pada Jum'at 10/06/2022 pukul 20:00 wita di rumahnya di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai Sulteng dalam keadaan sakit.

Sebelumnya Demas melalui pengacaranya yang tergabung di LBH Sulawesi Tengah dan LBH Progresif Banggai telah melayangkan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Demas, tetapi aparat kepolisian masih saja memaksakan menahan terlapor untuk di periksa.

"Di ketahui Demas telah di lapor oleh perkebunan sawit PT. Sawindo Cemerlang (kencana Agri Grup) atas tuduhan mencuri sawit di atas tanahnya sendiri yang memiliki SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah). Untuk itu kami WALHI Sulteng, KPA Sulteng ,SLPP Sulteng, perkumpulan Evergreen Indonesia, PBHR, YTM, YPR, YAMMI, LBH Sulteng, Ekonesia, LPMS buol, LBH progresif Banggai , Jaringan Humanitarian yang terhimpun dalam JAS ST meminta Kapolres Banggai untuk segera bebaskan Demas Saampap dari segala tuntutan hukum," tegas Koordinator JAS Sulteng, Abdun Nasir.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Haryadi menjelaskan, Demas Saampap dibawa ke Polres Banggai bukan untuk ditahan meskipun statusnya adalah tersangka.

"DS dibawa untuk dimintai keterangannya," kata Haryadi, Sabtu (11/6/2022). (iqbal)

banner 400x130
Paralegal