SURABAYA, JAWA TIMUR – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 186/Pdt.G/2026/PN Sby yang diajukan YGP terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Persidangan kedua tersebut beragendakan pemeriksaan data dan kelengkapan administrasi dari pihak penggugat maupun tergugat.
Dalam sidang tersebut, YGP hadir langsung sebagai penggugat. Dari pihak tergugat hadir Oswald Tampubolon selaku Kepala Cabang WOM Finance Sukomanunggal Surabaya dan Haritz Rasyid yang menjabat Collection Head WOM Finance Sukomanunggal Surabaya.
Sementara itu, lembaga pengawas jasa keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan turut tercatat dalam perkara tersebut. Namun majelis hakim mencatat perwakilan OJK tidak dapat menunjukkan surat kuasa sehingga dinyatakan tidak hadir dalam persidangan.
Di sisi lain, majelis juga mencatat pihak tergugat yang hadir melalui kuasa hukum belum melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Sunarti S.H., menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah proses mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediator.
“Sidang mediasi tanggal 10 Maret 2026 yang akan dipimpin oleh hakim mediator dan dilakukan mediasi selama 30 hari,” ungkap Sunarti kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata sebelum proses persidangan berlanjut pada tahap pembuktian.
Gugatan PMH tersebut didaftarkan oleh YGP pada 9 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatan itu, penggugat menilai proses penagihan yang dilakukan pihak perusahaan pembiayaan telah melampaui batas etika dan ketentuan hukum.
Dalam dalil gugatannya, YGP menyebut adanya tindakan penagihan yang dilakukan hingga ke rumah ibadah, tepatnya di gereja, saat dirinya tengah menjalankan ibadah.
Peristiwa tersebut juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Akibat kejadian tersebut, penggugat mengaku mengalami tekanan psikologis yang cukup berat hingga berdampak pada kondisi mentalnya.
Perkara ini selanjutnya menunggu hasil proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Belum ada komentar