JAKARTA, DKI JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian online. Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
Direktur Tindak Pidana Siber Himawan Bayu Aji menjelaskan, pihaknya juga melaksanakan penyerahan objek eksekusi berupa harta yang telah dirampas untuk negara sebagai bentuk penerapan nyata regulasi tersebut.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut,” ujar Himawan.
Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini juga menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya terkait optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery dari tindak pidana.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar Himawan.
Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA dan telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Himawan menambahkan, upaya penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online. Aparat juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.
Di akhir keterangannya, Himawan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berperan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.

Belum ada komentar