SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Badan Narkotika Nasional Jawa Timur.
Dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengenal terdakwa sebelumnya dan baru mengetahui identitas Akbar saat proses penangkapan berlangsung.
“Saya tidak kenal terdakwa. Kenalnya saat penangkapan,” ujar saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurkholis.
Dalam jalannya sidang, Hakim Ketua Nurkholis secara tegas menyoroti pola penegakan hukum dalam perkara narkotika yang dinilai masih belum menyentuh akar permasalahan.
Ia menilai, banyak kasus hanya berhenti pada pengedar kecil tanpa mampu mengungkap bandar besar yang berada di balik jaringan.
“Saya mohon kalau menangkap sekalian dengan bandarnya. Kalau seperti ini terus, terdakwa seolah-olah hanya menjadi korban,” tegasnya di ruang sidang.
Lebih lanjut, Nurkholis meminta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri hingga ke jaringan utama.
“Berantas sampai ke bandarnya. Selama saya jadi hakim, tidak pernah bandarnya tertangkap. Kasihan anak-anak Indonesia. Jangan hanya pengedar yang dikorbankan, sementara bandarnya enak-enakan,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga menanyakan status terdakwa kepada saksi.
“Akbar ini bandar atau pengedar?” tanya hakim.
“Pengedar, Yang Mulia,” jawab saksi.
Selain itu, terungkap barang bukti yang diamankan berupa dua klip narkotika dengan berat nol koma sekian gram.
Majelis hakim menegaskan pentingnya pengungkapan jaringan yang lebih luas agar pemberantasan narkotika berjalan efektif dan tidak terhenti pada pelaku tingkat bawah.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda berikutnya yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Belum ada komentar